Hasil Sidang Kode Etik Pelapor Dokter Gigi Romi, PDGI Sumbar: drg LS Langgar Kode Etik
Ketua PDGI Pengurus Wilayah Sumbar Frisdawati Amran Boer mengatakan pelapor telah melanggar kode etik kedokteran gigi.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Inilah Hasil Sidang Kode Etik Pelapor Dokter Gigi Romi, PDGI Sumbar: drg LS Langgar Kode Etik
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pengurus Wilayah Sumatera Barat telah melakukan sidang kode etik pelapor Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael.
Ketua PDGI Pengurus Wilayah Sumbar Frisdawati Amran Boer mengatakan pelapor telah melanggar kode etik kedokteran gigi.
Sidang kode etik ini dilakukan di Sekretariat Pengurus Wilayah PDGI Sumbar di Jalan Batang Tarusan, Alai Parak Kopi, Padang.
Frisdawati Amran Boer mengatakan bahwa sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 15.35 WIB, pada Selasa (30/7/2019).
"Kita memang memberikan pembinaan terhadap Dokter Gigi LS," kata Frisdawati Amran Boer, selasa (30/7/2019).
Sementara terkait sanksi apa yang diberikan pada drg. LS, Frisdawati Amran Boer menuturkan keputusan ada di pusat.
• Penjelasan Kepala BKPSDM Solok Selatan Terkait drg Romi Syofpa Ismael,Menunggu Persetujuan Panselnas
• Dukungan untuk drg Romi Terus Mengalir, Heppy Sebayang: Ada Salah Tafsir Sehat Jasmani Rohani
• Kementerian Pemberdayaan PPA akan Bawa Kasus Dokter Gigi Romi dalam Rapat Khusus Bersama
"Karena semua keputusan pusat yang memberikan keputusan sejauh apa sanksi yang akan diberikan kepada Dokter Gigi LS" katanya.
Frisdawati Amran Boer menambahkan untuk pembinaan yang dilakukan pada pelapor dokter gigi Romi tersebut adalah cara bertata krama menjadi seorang dokter gigi.
Termasuk tata krama terhadap teman sejawat.
Ia menjelaskan bahwa Dokter Gigi LS bukan melaporkan Dokter Gigi Romi.
Tapi ada beberapa surat yang diberikan drg. LS kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Dari situlah ia mengambil suatu kesimpulan untuk dirinya sendiri, bahwa seharusnya dia mendapatkan juga sebagai PNS," katanya.
• Masyarakat Bikin Surat Pernyataan Dukungan untuk Dokter Gigi Romi Syofpa
• Soal Pembatalan Kelulusan CPNS drg Romi, Eks Panselnas Angkat Bicara: Ini Butuh Kebijakan Khusus
• Dokter Gigi Romi Syofpa Dinilai Warga Telah Banyak Membantu Pasien di Puskesmas Talunan
Dijelaskannya tentang isi surat tersebut berisi pertanyaan kenapa Dokter Gigi LS belum juga mendapatkan tanda kelulusan dari Pemkab.
"Itu inisiatif sendiri, dan terus dia mencari sampai ke Sekda, sampai ke Panselda (Panitia Seleksi Daerah) dan kebetulan Ketua Pansel adalah Sekda sendiri," katanya.
Dijelaskan Frisdawati Amran Boer bahwa kesimpulan hasil sidang yang berakhir hingga Selasa sore itu ia serahkan kepada pusat.
"Nanti pusatlah yang menjatuhkan hukuman untuk Dokter LS. Yang jelas dia melanggar kode etik," tutupnya.
Berjuang dari Atas Kursi Roda
Kebahagiaan yang dirasakan Romi Syofpa Ismael saat mengetahui lulus CPNS 2018, sirna.
Dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ini harus menerima kenyataan yang berbeda.
Kelulusannya sebagai CPNS tiba-tiba dibatalkan.
• Wagub Sumbar Sebut drg Romi Harus Diangkat Jadi PNS: Dia Bisa Bekerja dengan Kedua Tangannya
• Soal Pembatalan CPNS drg Romi Syofpa, Ombudsman Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan
• Kisah Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Haknya dari Atas Kursi Roda Setelah Kelulusan Dibatalkan
"Hati saya awalnya sangat senang ketika mengetahui lulus CPNS di Solok Selatan pada Desember 2018. Namun tiba-tiba dibatalkan pada Maret 2019," kata Romi Syofpa Ismael, Selasa (23/7/2019) di LBH Padang.
Romi Syofpa Ismael yang berusia 33 tahun terus berjuang mencari keadilan.
Menggunakan kursi roda, dokter gigi tamatan Universitas Baiturrahmah Padang, tak menyerah memperjuangkan hak-haknya.
Romi Syofpa Ismael sebelumnya mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Talunan pada tahun 2015.
Pada tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.
Namun hal itu tidak menghentikan dirinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas tersebut.
"Pada tahun 2017, ada perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas," katanya.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.
Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.
"Sedih bercampur geram hati saya. Namun tetap saya pendam. Hari ini, saya akan mencari keadilan," katanya.
Ia menyebutkan setelah dinyatakan lulus dirinya melengkapi semua berkas.
Termasuk surat keterangan sehat dari dokter spesialis okupasi dari RSUP M Djamil Padang.
Namun saat berkasnya sudah lengkap, tiba-tiba kelulusannya dibatalkan.
"Saya dinyatakan bisa bekerja sebagai dokter gigi. Saya yakin suratnya dapat, karena selama ini saya bekerja tidak ada masalah," katanya.
Sayangnya, setelah semua persyaratan sudah lengkap, berkasnya tidak dikirim karena kelulusannya dibatalkan.
"Tiap hari saya pakai kursi roda dari rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari puskesmas. Tiap hari itu ada sekitar 5 pasien yang saya tangani," ujarnya.
Pembatalan kelulusan terhadap Dokter Gigi Romi pun mendapat banyak respon.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan membawa kasus drg Romi Syofpa Ismael dalam rapat khusus bersama seluruh kementerian terkait pada, Senin (29/7/2019).
"Kita akan undang semua kementerian terkait untuk mengikuti rapat konsolidasi membahas masalah drg Romi di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nyimas Aliyah saat berkunjung ke Padang, Minggu (28/7/2019).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum drg Romi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Wendra Rona Putra mendukung KPPPA dan kementerian terkait membahas isu tersebut hingga level nasional.
Informasi seputar pembatalan kelulusan CPNS Dokter Gigi Romi lainnya bisa KLIK di SINI