CPNS 2019

Tahapan Penerimaan PPPK/P3K & CPNS 2019 yang Harus Dilalui, Pengumuman Hingga Pemberkasan

7 Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019 yang Harus Dilalui,  Pengumuman Hingga Pemberkasan

Penulis: Saridal Maijar | Editor: afrizal
Tribunnews
Tahapan Penerimaan PPPK/P3K & CPNS 2019 yang Harus Dilalui, Pengumuman Hingga Pemberkasan 

Pelamar diminta mengisi data diri, upload swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya

3. Pengumuman Seleksi Administrasi Setelah selesai mendaftar CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, instansi akan memverifikasi berkas yang diunggah pelamar.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.

5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB) Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.

6. Pengumuman Kelulusan Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.

7. Pemberkasan Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN.

RAMALAN ZODIAK CINTA Senin 15 Juli 2019: Sagitarius Tak Siap Putus, Pasangan Capricorn Jengkel

Alokasi formasi CPNS 2019

Sebagai informasi, untuk pemerintah pusat, alokasinya sebanyak 46.425 lowongan.

Itu terdiri dari untuk PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696.

Selain itu pemerintah pusat juga membuka 23.212 lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK /P3K.

Sementara itu jumlah lowongan CPNS pemerintah daerah mencapai 207.748.

Terdiri dari lowongan PNS 62.324 dan untuk PPPK/P3K 145.424.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved