CPNS 2019
Tahapan Penerimaan PPPK/P3K & CPNS 2019 yang Harus Dilalui, Pengumuman Hingga Pemberkasan
7 Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019 yang Harus Dilalui, Pengumuman Hingga Pemberkasan
Penulis: Saridal Maijar | Editor: afrizal
Namun ia tak memberikan kapan waktu pastinya, termasuk perkiraan kapan tes CPNS 2019 dijadwalkan.
• Susun Formasi CPNS 2019, Sumatera Barat Butuh 800 Lebih Aparatur Sipil Negara (ASN)
Panselnas dalam persiapan
Menurut dia, adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin itu menjadi tanda bagi BKN untuk bersiap.
"Bagi kami di Panselnas merupakan semacam ancer-ancer. Oleh karena itu, persiapan mulai dipersiapkan mulai dari sekarang. Banyak yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak hingga ini terus mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan dalam proses penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Baik untuk CPNS 2019 maupun PPPK 2019.
"Kebutuhan riil (jumlah PNS dan PPPK) dari intansi pusat dan daerah itu belum semua masuk, tapi seberapa banyak saya harus cek dulu ke Kemenpan RB," ungkapnya.
• Batal Lulus Seleksi CPNS, Seorang Peserta Mengadu Ke Pemprov Sumbar
Tujuh tahapan
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun ini.
Hingga akhirnya seorang dipelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).
"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Ridwan menjelaskan, segala informasi detalinya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, baik soal manajemen PNS dan PPPK.
• Penerimaan CPNS 2019: Alokasi Pusat 46.425 dan 207.748 di Daerah, Pengumuman Setelah Cuti Bersama
Namun Ridwan belum bisa menyebutkan rincian tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar.
"Pertama pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja. Itu masa pengumuman minimal 15 hari kerja," ungkapnya.
Dia menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.