Karantina Pertanian Padang Musnahkan 18 Jenis Komoditas Hewan dan Tumbuhan
Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang musnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak sesuai pr
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Eka menjelaskan bahwa komoditas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK ) ini melalui Kantor Pos dalam bentuk paket, melalui BIM yang dibawa oleh penumpang.
Sejumlah hewan dan tumbuhan kali ini, adalah yang tidak memenuhi syarat dari segi persyaratan karantina, serta tidak bersertifikat selama enam bulan.
"Setiap bulan selalu ada yang melanggar, dan semua barang ini dari luar negeri. Dan, pada tahun ini ada peningkatan dibandingkan daripada tahun lalu," katanya.
Acara pemusnahan ini dihadari oleh instansi terkait, diantaranya Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Pelindo, Angkasa Pura, Kantor Pos Padang, Karantina Ikan, PT Tiki, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan PT J&t Express.
Pantauan TribunPadang.com, terlihat pemusnahan komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak sesuai prosedur kesehatan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ini dibakar di tempat perapian yang sudah disediakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/karantina-hewantumbuhan.jpg)