ADA POIN Pengakuan Mayjen (Purn) Kivlan Zen hingga Pernyataan Tegas Jenderal (Purn) Wiranto

Polri telah menetapkan tersangka kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/ARDITO RAMADAN D
Sejumlah anggota polisi mengawal ketat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) 

Awalnya, Pitra juga berencana melaporkan HK dengan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

Hal itu terkait video testimoni HK yang ditampilkan pihak Kepolisian soal peran Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Pitra menuturkan bahwa penolakan tersebut dikarenakan kasus tersebut masih dalam penyidikan polisi.

"Pertama karena proses tersebut masih dalam proses penyidikan. Saya rasa ini konteks berbeda.

Ini kan ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zein.

Kok proses dalam penyidikan? Penyidikan yang mana?," kata dia.

"Kedua yaitu keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 220 dan 317 dan pencemaran nama baiknya dengan testimoni ini kan Kivlan merasa tercemar nama baiknya," sambung Pitra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bareskrim Polri menolak laporan ancaman pembunuhan yang disampaikan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zen melalui pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution.

Menurut Dedi, diterima atau tidaknya sebuah laporan merupakan kewenangan penyidik.

"Pertimbangan teknis seperti itu penyidik yang paham. Dalam laporan masyarakat tentunya di Bareskrim ada biro yang mengerjakan yang menganalisa sebelum jadi laporan," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Menurut Dedi, keduanya masih memiliki keterkaitan dalam kasus sama yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Inikan seseorang yang saling melapor, karena dia di dalam fakta hukumnya masih memiliki keterkaitan ya," ujarnya.

Jenderal Purn Wiranto: Secara Pribadi Saya Memaafkan, tapi. . .

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku telah menerima surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Polri telah menetapkan tersangka kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved