ADA POIN Pengakuan Mayjen (Purn) Kivlan Zen hingga Pernyataan Tegas Jenderal (Purn) Wiranto
Polri telah menetapkan tersangka kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan
TRIBUNPADANG.COM - Polri telah menetapkan tersangka kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan beberapa desersi TNI dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap beberapa tokoh nasional.
Kivlan menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api.
Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Polisi merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap sejumlah tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku, dan sejumlah barang bukti lain.
Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.
• Terkait Dugaan Dua Kasus Ini, Kivlan Zen pun Dicegah ke Luar Negeri
• Rekcana Aksi Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU: Tidak Mengganggu Sih, tapi Sangat Mengganggu
Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.

Setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan diduga menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Adapun, HM ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.
HM ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.
Akui Terima Uang dari H
Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengakui kliennya menerima 4.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta dari tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara, HM.
"Iya, (Bapak Kivlan) terima (uang dari HM).
Yang satu Rp 50 juta, yang satu lagi 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau Supersemar yang (diadakan) di Monas," ujar Yuntri di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).