Tanah Datar

Zakat Fitrah di Tanah Datar Rp25 Ribu hingga Rp32 Ribu, Bisa Dibayar di Konter Pasar Batusangkar

Zakat Fitrah di Tanah Datar Rp25 Ribu hingga Rp32 Ribu, Bisa Dibayar di Konter Pasar Batusangkar

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Baznas Tanah Datar 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Zakat fitrah untuk Kabupaten Tanah Datar mengacu kepada harga beras.

Wakil Ketua Badan Amil Zakar (Basnaz) Kabupaten Tanah Datar, Abrar mengatakan, ada empat tingkatan dalam pembayaran zakat fitrah.

"Empat tingkatan mulai dari Rp25 ribu, Rp27 ribu, Rp30 ribu, dan Rp32 ribu.

Harga tersebut disesuaikan dengan standar konsumsi beras," katanya pada TribunPadang, Rabu (22/5/2019).

Katanya, harga Rp 25 ribu merupakan standar yang paling bawah. Pembayaran zakat fitrah dalam aturannya dibayarkan sebelum Khatib Salat Ied menaiki mimbar.

Masjid Raya Limo Kaum di Batusangkar Bediri Sejak Abad ke-16, Bangunan Ditopang 121 Tonggak Kayu

"Aturannya sebelum khatib naik mimbar kan, tapi karena lembaga kita menebeng ke pemerintah daerah jadi berlaku juga hari libur.

Kalau di Basnaz tentu tidak bisa sebelum solat Ied karena anggotanya ada yang jadi imam, jadi khatib. Jadi, kami membuka konter zakat," lanjutnya.

Abrar melanjutkan, konter zakat tersebut berada di Lapangan Cindua Mato Batusangkar dan di depan Disdukcapil Batusangkar.

Tak hanya zakat fitrah, Basnaz juga menerima zakat mal atau zakat harta. Zakat mal tak jauh berbeda dengan pembayaran zakat biasa.

"Apabila sudah sampai nisab maka harus mengeluarkan zakat harta. Di sini pada umumnya 90 persen adalah PNS jadi setiap bulan sudah dipotong dan hal tersebut diperbolehkan oleh ulama.

Hotel Emersia, Bangunan Tertinggi di Batusangkar dengan Motif Songket, Sediakan Promo Ramadan

Tak hanya ASN kami juga mengumpulkan zakat dari para pengusaha. Zakat tersebut bisa diantarkan langsung ke sini atau ke konter kami," paparnya.

Pembayaran zakat harta sebesar 2,5 persen kecuali zakat padi. Hitungan tersebut merupakan batas minimal yang harus dibayarkan.

"2,5 persen itu batas minimal pembayaran zakat tapi kenyataannya banyak yang membayar zakat harta lebih dari itu," jelasnya lagi.

Abrar juga menjelaskan tentang pembayaran fidiah puasa. Jelasnya, 1 hari wajib dibayarkan 1 mud, artinya 1 mud adalah harga 1 hari makan atau berapa harga konsumsi dalam sehari.

TRIBUNWIKI: 5 Restoran dan Rumah Makan yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama di Batusangkar

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved