Caleg di Sumbar Diduga Cabuli Putri Kandung yang Masih SMA, Ditangkap saat Makan Nasi Padang
Seorang oknum caleg yang berinisial EE (45) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Satreskrim Polres Solok Kota.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang oknum caleg yang berinisial EE (45) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Satreskrim Polres Solok Kota.
Oknum caleg itu diamankan karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya SE (18).
Korban yang merupakan siswi di salah satu SMA di Kota Solok itu, telah dicabuli ayahnya sejak korban kelas 5 SD.
Sudah 8 tahun perbuatan itu dilakukan, mulai dari tahun 2011 hingga 2019.
Perbuatan EE akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.
• Di Sumbar Ada 10 Titik Geopark, Tapi yang Diakui Secara Nasional Baru 3
• Ramai Soal ‘Boikot Nasi Padang’, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Itu Kan, Itu Saja
Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.
"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).
Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
• DERBI Manchester, Pep Guardiola Sesumbar Old Trafford Tak Lagi Ciutkan Nyali City
• Gubernur Sumbar di Hadapan KPK: Yang Punya Kepentingan Negara, Kok Kita yang Bayar?
"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.
Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok.
Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.
• Tiga Ruko di Padang Terbakar dalam Keadaan Terkunci, Kerugian Mencapai Rp450 Juta
• PERINGATAN DINI Cuaca Sumatera Barat Hari Ini, 4 Wilayah Potensi Petir dan Angin Kencang Siang Hari
Caleg Cabul di Pasaman Barat
Oknum caleg PKS yang berinisial AH di Pasaman Barat ditangkap pada Maret lalu karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.
Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD. AH telah menyandang status tersangka.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, AH kita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Jumat (15/3/2019).
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.
• SEDANG BERLANGSUNG LIVE RCTI Babak 8 Besar Piala Indonesia Borneo FC vs Persib Bandung, Skor 1-1
• Penonton Film Avengers Endgame Membludak Di Bioskop Kota Padang,Hingga Ada yang Membawa Bantal Leher
Ketika sang istri tak berada di rumah, barulah AH melakukan perbuatan itu di rumahnya, di Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujar dia.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk memberitahukannya kepada ibunya.
Setelah mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pasaman Barat.
Belakangan diketahui, ternyata istri pelaku yang juga ibu korban, tengah hamil tua.
“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides.
• VIDEO - SEDANG Berlangsung Borneo FC vs Persib Bandung, Miljan Radovic Turunkan Trio Gelandang
• VIDEO Siaran Langsung RCTI Borneo FC vs Persib Bandung Babak 8 Besar Piala Indonesia Sesaat Lagi
Caleg PKS, tapi Bukan Kader
Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun AH bukanlah kader PKS.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.(*)