Di Sumbar Ada 10 Titik Geopark, Tapi yang Diakui Secara Nasional Baru 3

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyebut tiga dari sepuluh geopark di Sumbar sudah diakui secara nasional.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyebut tiga dari sepuluh geopark di Sumbar sudah diakui secara nasional.

Geopark yang ada di Sumbar berada di sepuluh lokasi.

Antara lain, Geopark Silokek di Sijunjung, Geopark Ngarai Sianok Maninjau, Geopark Bekas Tambang Sawahlunto, Kars Tarusan Kamang, Lembah Harau, Danau Singkarak, Danau Kembar, Solok Selatan, Danau Maninjau, dan Mentawai.

"Memang semuanya sedang dievaluasi dan ditinjau. Yang sudah diakui secara nasional baru tiga lokasi geopark.

Masih ada tujuh lagi yang potensial untuk menjadi geopark yang memadai dan memenuhi syarat," ujar Irwan Prayitno usai Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) di Padang, Rabu (24/4/2019).

Head to Head Borneo FC vs Persib Bandung, Live Streaming RCTI Piala Indonesia 2018 Pukul 15.30 WIB

Ramai Soal ‘Boikot Nasi Padang’, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Itu Kan, Itu Saja

Irwan Prayitno menjelaskan, tujuh lokasi geopark yang diusulkan ke pusat belum diakui secara nasional, namun sedang diupayakan untuk menjadi geopark nasional.

"Tiga sudah jadi geopark nasional. Tujuh lagi masih diperjuangkan. Tiga yang sudah diakui di antaranya Silokek di Sijunjung, Geopark Ngarai Sianok Maninjau dan Geopark Sawahlunto," ungkap Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno berharap semua geopark yang diusulkan ke pusat terangkat menjadi potensi yang bisa dimanfaatkan untuk destinasi wisata sehingga bisa menggerakkan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat.

"Upaya kita nanti masing-masing bupati harus serius dan sungguh-sungguh memersiapkan segala persyaratan. Pemerintah provinsi juga demikian.

Bagi yang masih kurang persyaratannya akan segera dipenuhi dan dievaluasi oleh pusat.

Bukan Saja Caleg Gagal, Tim Suksesnya pun Bisa Depresi karena Ditagih Perolehan Suara, Ini Kisahnya

7 Fakta Pengungkapan Jual Beli Kulit Harimau Sumatera di Bukittinggi, Toko Pajang Tengkorak Harimau

Mudah mudahan masuk kriteria dan bisa jadi geopark nasional," harap Irwan Prayitno.

Pada kesempatan itu, Irwan Prayitno juga menyebut Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2019 amat dibutuhkan terutama bagi daerah yang memiliki potensi geopark di Sumbar.

Irwan Prayitno berharap, pemerintah daerah menindaklanjuti peraturan tersebut kepada program yang kongkret.

Sehingga, Perpres bisa menjadi panduan atau rujukan bagi daerah untuk mengembangkan geopark khususnya di Sumbar.

"Peraturan tersebut penting karena masyarakat Sumbar sudah mempunyai keyakinan dengan para bupati dan wali kota untuk mensejahterakan rakyat di Sumbar hanya dengan wisata.

Kita daerah pertanian dan pertanian hanya cukup untuk makan. Dan kalaupun dijual tidak bisa membuat kita kaya dan sejahtera.

Begitu juga dengan hasil peternakan, perkebunan, dan sebagainya," ucap Irwan Prayitno.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved