Pria di Sumbar Cabuli Adik Ipar 5 Tahun Lalu, Ditangkap Saat Korban Sudah Menikah & Punya Anak

Polres Padang Pariaman menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah buron selama lima tahun.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polres Padang Pariaman
Tersangka cabul ditangkap oleh Polres Padang Pariaman, Sabtu (30/3/2019). 

Kasat AKP Ilham Indrawarman menambahkan aksi pelaku diketahui oleh salah satu warga, Jorong Padang Parik Panjang Kenagarian Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

PLN Sumbar Buka Layanan Penyambungan Listrik Sementara di TPS, Agar Terang Selama Pencoblosan

Jumlah Keramba Jaring Apung di Danau Maninjau akan Dibatasi, Maksimal hanya Ada 6 Ribu KJA

Seorang guru yang seharusnya menjadi orang tua kedua bagi murid di sekolah, malah melakukan hal yang tidak senonoh kepada muridnya dengan diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.

Kasat AKP Ilham Indrawarman menyebut untuk sementara ada 12 orang anak murid yang telah menjadi korban dalam aksi brjatnya ini.

"Kejadian ini diketahui pada Sabtu (23/3/2019), dan pelaku (FY) diamankan langsung di Polres Payakumbuh. Semula pihak pemerintah desa setempat yang membawa tersangka ke Polres Payakumbuh," ujar kasat AKP Ilham Indrawarman.

Kasat AKP Ilham Indrawarman mengatakan, ancaman pidana pelaku penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved