Pria di Sumbar Cabuli Adik Ipar 5 Tahun Lalu, Ditangkap Saat Korban Sudah Menikah & Punya Anak
Polres Padang Pariaman menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah buron selama lima tahun.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah buron selama lima tahun.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman, Sabtu (30/3/2019).
“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Senin (1/4/2019).
• Nasib Sepasang Remaja Diduga Mesum di Padang Usai Digerebek Warga, Satpol PP Minta Keluarga Datang
• Akibat Mesum di Kontrakan, Cowok Dilarikan ke Rumah Sakit, Cewek Digelandang ke Satpol PP Padang
Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial IS (44), warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Sebelumnya, tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur berinisial ML.
ML adalah adik ipar tersangka. Perbutan itu dilancarkan ketika ML masih lajang.
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Juli 2015 lalu atau lima tahun silam.
“Dilakukan di rumah korban di Kecamatan Batang Anai sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Rizki Nugroho.
Karena perbuatannya, tersangka dilaporkan ke pihak berwajib, sebagaimana adanya laporan kepolisian pada bulan Juli tahun 2015 lalu.
• Sepasang Remaja Diduga Mesum di Kontrakan, Satpol PP Padang Terpaksa Larikan si Pria ke Rumah Sakit
• Mesum di Kontrakan Saat Malam Minggu, Remaja di Padang Babak Belur Dihajar Warga, Rahang Bengkak
Setelah kejadian itu, tersangka melarikan diri. Tersangka pun ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, kata AKBP Rizki Nugroho, korban sudah menikah dengan seorang pria dan telah mempunyai seorang anak.
Tersangka, lanjut Rizki Nurgoho, dijerat dengan pasal 290 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 82 ayat (1), dan pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
AKBP Rizki Nugroho menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
• 5 Fakta Sepasang Remaja Diduga Mesum di Rumah Kontrakan di Padang saat Orangtua Pergi Kerja
• Begini Nasib Sepasang Remaja di Padang yang Diduga Mesum Saat Ditinggal Kerja Orangtua
Penangkapan berdasarkan infromasi dari masyarakat, bahwa tersangka berada di sebuah kedai tambal ban di Korong Bakung Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai.
Setelah dipastikan bahwa itu adalah tersangka, polisi langsung menangkap tersangka.
“Tersangka sudah ditahan terhitung sejak tanggal 31 Maret 2019,” ujarnya.
AKBP Rizki Nugroho menambahkan, bahwa perlakuan cabul merupakan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak akhlak generasi penerus bangsa.
"Pelaku cabul wajib untuk dilakukan tindakan hukum yang tegas sebagai upaya meredam hasrat setan yang merasuk dalam sanubarinya," ujarnya.
Oknum Guru Cabuli 12 Murid
Seorang oknum guru di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Payakumbuh yang diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh FY (28) terhadap sebanyak 12 orang korban para muridnya.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Ilham Indrawarman membenarkan adanya seorang oknum guru diduga lakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan membuat tambahan jam pelajaran.
"Modusnya dengan membuat jadwal untuk jam tambahan pelajaran," ungkap Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Ilham Indrawarman kepada TribunPadang.com.
• Nasib Sepasang Remaja Diduga Mesum di Padang Usai Digerebek Warga, Satpol PP Minta Keluarga Datang
• BNN Incar Jual Beli Online Narkoba, Percakapan di Media Sosial Akan Diawasi Tim Cyber Narcotic
Selain itu, terduga pelaku pencabulan juga melancarkan aksinya di rumah dinas yang ditempatinya.
"Tapi apabila di rumah dinas ada anak tersangka, korban-korban tersebut dibawa ke ruang kepala sekolah atau ruang unit kesehatan sekolah/UKS," ujar AKP Ilham Indrawarman.
Sebelumnya, terduga pelaku pencabupan FY, yang berprofresi sebagai guru di salah satu SD di Kecamatan Kota Payakumbuh.
Kasat AKP Ilham Indrawarman menambahkan aksi pelaku diketahui oleh salah satu warga, Jorong Padang Parik Panjang Kenagarian Taeh, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
• PLN Sumbar Buka Layanan Penyambungan Listrik Sementara di TPS, Agar Terang Selama Pencoblosan
• Jumlah Keramba Jaring Apung di Danau Maninjau akan Dibatasi, Maksimal hanya Ada 6 Ribu KJA
Seorang guru yang seharusnya menjadi orang tua kedua bagi murid di sekolah, malah melakukan hal yang tidak senonoh kepada muridnya dengan diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kasat AKP Ilham Indrawarman menyebut untuk sementara ada 12 orang anak murid yang telah menjadi korban dalam aksi brjatnya ini.
"Kejadian ini diketahui pada Sabtu (23/3/2019), dan pelaku (FY) diamankan langsung di Polres Payakumbuh. Semula pihak pemerintah desa setempat yang membawa tersangka ke Polres Payakumbuh," ujar kasat AKP Ilham Indrawarman.
Kasat AKP Ilham Indrawarman mengatakan, ancaman pidana pelaku penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.(*)