Ayah Cabuli Anak Kandung
Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Hamil di Pasaman Barat Sumbar
Polres Pasaman Barat telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Dari Jakarta, tersangka AH hendak ke Sumbar menaiki Bus ALS. “Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” katanya.
Sampai di Kota Solok, kata Afrides, tersangka AH turun dari bus itu.
• Semarak Aksi Bersih-bersih di Aliran Sungai Batang Arau, Kota Padang
• PREVIEW - Raksasa Eropa Antara Ledakan Der Oranje atau Pembelajaran Der Panzer
Tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum lainnya ke Kota Padang.
“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” katanya.
Sampai di Pauh, tersangka AH memangkas rambutnya. “Setelah pangkas rambut, nunggu mobil angkot di pinggir jalan dan langsung kita tangkap,” ujarnya.
Dijelaskan Afrides, tersangka AH berupaya untuk mengelabui polisi dengan mengubah potongan rambutnya.
“Sepertinya dia mau mengelabui petugas. Pakai tukar mobil dan pangkas rambut supaya tidak dikenali,” jelasnya.
Saat ini, tersangka AH sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Tersangka AH dilaporkan ke Polres Pasaman Barat karena diduga mencabuli anak kandungnya berkali-kali selama 8 tahun.
Mulai sejak putrinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata AKP Afrides Roema.
Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.
• Lia Ladysta Kini Merasa Serba Salah Soal Ucapannya Menyinggung Syahrini
• Budi Karya Sumadi Ngaku Dapat Tambahan dari Bisnis Restoran Padang
Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.
Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.