Alumni Desak Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Pesantren Tanah Datar
Sejumlah alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Tanah Datar Sumatera Barat menilai bahwa penanganan kasus tersebut berjalan lamban.
Kalbert mengatakan, saat ini kasus RA dengan tersangka 17 santri itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
"Sudah kami limpahkan dan menunggu dari jaksa saja, apakah sudah lengkap atau belum," kata Kalbert.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi yang dihubungi terpisah mengatakan permintaan alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas itu tidak bisa dipenuhi.
"Kasusnya sudah ditangani Polres Padang Panjang. Tidak mungkin kita ambil alih, kecuali kasusnya berskala besar dan sangat menonjol. Kalau kasus itu, cukup di Polres Padang Panjang saja," katanya.
Soal 17 tersangka tidak ditahan, lanjut Syamsi, itu karena tersangka masih dalam belajar dan ada permintaan dari orang tua tersangka.
Kemudian, Lembaga Pemasyarakatan Anak-anak tidak ada di Padang Panjang.
"Ini harus dipahami, tersangka tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan.
Mereka masih belajar, ada permintaan orangtua dan juga LP anak-anak juga tidak ada di sana," ungkap Syamsi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Santri oleh 17 Temannya?