Alumni Desak Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Penganiayaan Santri hingga Tewas di Pesantren Tanah Datar

Sejumlah alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Tanah Datar Sumatera Barat menilai bahwa penanganan kasus tersebut berjalan lamban.

Editor: Saridal Maijar
Dok. Humas Polda Sumbar
Alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Tanah Datar, Sumatera Barat melakukan orasi di Mapolda Sumbar menuntut kasus kematian RA diambil alih Polda Sumbar, Rabu (20/3/2019). 

Kalbert mengatakan, saat ini kasus RA dengan tersangka 17 santri itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

"Sudah kami limpahkan dan menunggu dari jaksa saja, apakah sudah lengkap atau belum," kata Kalbert.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi yang dihubungi terpisah mengatakan permintaan alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas itu tidak bisa dipenuhi.

"Kasusnya sudah ditangani Polres Padang Panjang. Tidak mungkin kita ambil alih, kecuali kasusnya berskala besar dan sangat menonjol.  Kalau kasus itu, cukup di Polres Padang Panjang saja," katanya.

Soal 17 tersangka tidak ditahan, lanjut Syamsi, itu karena tersangka masih dalam belajar dan ada permintaan dari orang tua tersangka.

Kemudian, Lembaga Pemasyarakatan Anak-anak tidak ada di Padang Panjang.

"Ini harus dipahami, tersangka tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan.

Mereka masih belajar, ada permintaan orangtua dan juga LP anak-anak juga tidak ada di sana," ungkap Syamsi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Santri oleh 17 Temannya?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved