Caleg Cabul
PKS Sumbar Sebut Oknum Caleg PKS Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Bukan Kadernya
Ketua PKS Sumbar, Irsyad Syafar angkat bicara terkait oknum caleg yang mencabuli anak kandung di Pasaman Barat.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar, Irsyad Syafar angkat bicara terkait oknum caleg yang mencabuli anak kandung di Pasaman Barat.
Oknum yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.
Bahkan perbuatan itu sudah dilakukannya selama 8 tahun.
Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS. Namun bukan berarti AH adalah kader PKS.
• Bawaslu DKI Jakarta Minta Klarifikasi Neno Warisman dan LD FPI Soal Munajat 212
• Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.
Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya.
• Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho Teteskan Air Mata Melawan Kanker Paru-paru Stadium IV
• Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 227 Gram Sabu hingga 1,49 Kg Ganja Sebulan Terakhir
Jika AH dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 ini.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.
Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan PKS ikut dengan ajaran Islam.
Yakni, harus ada 4 orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.
Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh. “Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.
• Mahfud MD Tuliskan Daftar Pemenang Pemilu di Era Reformasi Melalui Laman Twitternya
• Selatour Padang Sediakan Paket Umrah Ekonomi, Bandrol Harga Mulai Rp 23,9 Juta
Diberitakan sebelumnya, oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.
Ibu kandung korban yang juga istri pelaku baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.
Mendengar itu, sang ibu marah dan langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
• TRIBUN WIKI : Alamat, Kode Pos dan Nomor Telepon Kantor Camat se Kota Padang
• Buntut Demo Siswa SMA Negeri 5 Padang, 12 Orang Tim Pencari Fakta (TPF) Diterjunkan ke Lapangan
Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.
Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.
Pihak kepolisian, kata Afrides, belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan oleh pelaku.
“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelasnya.
• Aplikasi KAI Accsess Permudah Penumpang Pesan Tiket, Tak Perlu Antre di Stasiun
• Pendukung Jokowi Hadir Dekat Lokasi Kampanye Prabowo di Pekanbaru, Pajang Spanduk 01 Seberang Jalan
Sedangkan terlapor, kata dia, masih dalam pengejaran kepolisian karena melarikan diri. “Pelaku melarikan diri ke Jawa,” ujarnya.
Senada, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso juga mengakui bahwa ada laporan seorang pria mencabuli anak kandungnya.
Dari informasi yang beredar, diketahui pelaku adalah caleg PKS di Pasaman Barat. Imam Pribadi juga membenarkan itu.
"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam kepada wartawan.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian tengah memburu pelaku, karena pelaku kabur ke Jakarta. "Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," katanya.
• 3 Tips Dapat Membantu Mengidentifikasi Informasi, Jangan Hanya Menjadi Trigger Happy
• Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan
Imam sendiri belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.
Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.
"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.
Kemungkinan lain, kata dia, korban yang sudah mulai beranjak dewasa, dan mulai menyadari hal keji telah diperbuat ayahnya ke dirinya.
"Dia anak nggak ngerti, nggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu. Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.
Caleg PBB Cabuli Dua Bocah
Sebelumnya, seorang oknum caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), YR (57) ditangkap Polresta Padang pada Selasa (19/2/2019) lalu. Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur.
Dilansir dari Kompas.com, perbuatan pelaku diketahui setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Orangtua korban melapor ke polres karena merasa aneh melihat sikap putrinya. Tak hanya itu, ada yang berbeda dari keadaan fisik korban," ucap Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Dari hasil visum korban, terang Yulmar, korban positif mengalami pelecehan seksual.
Pelaku yang juga tetangga korban awalnya mengajak R (11) dan A (8) bermain.
• Inilah Jadwal Piala Presiden 2019 - Nasib Arema FC Segera Terjawab
• Netizen Tagih Janji Pelatih Atletico Madrid, Diego Simeone Berjualan Semangka Jika Juventus Comeback
Kemudian pelaku menawarkan korban jajan jika mau menuruti kehendak nafsu syahwatnya.
"Kejadian berlangsung pada 20 Oktober 2018 lalu di rumah pelaku," ucap Yulmar.
Saat dilakukan penyelidikan, bapak lima anak ini mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
Pelaku yang merupakan pensiunan karyawan swasta ini memiliki lima anak.
Saat ini ia juga mencalonkan anggota DPRD Kota Padang dari Partai Bulan Bintang.
• Dimas Ekky Pratama Antusias Sambut Balapan MotoGP Indonesia
• Buntut Demo Siswa SMA Negeri 5 Padang, 12 Orang Tim Pencari Fakta (TPF) Diterjunkan ke Lapangan
Atas perbuatan YR, dia langsung diberhentikan sementara oleh PBB Kota Padang.
"Oknum caleg PBB, YR yang ditangkap polisi sudah kita berhentikan sementara sampai ada putusan hukum tetap. Ini adalah hasil dari rapat pleno kita," kata Ketua DPC PBB Padang, Zulkifli Aziz di kantornya, Jumat (22/2/2019).
Menurut Zulkifli, tidak satu pun parpol ingin mengalami persoalan seperti ini.
Namun, hal tersebut sudah terjadi dan itu adalah perbuatan pribadi.
"Bukan kami tak berempati. Kami bahkan sudah mengunjungi beliau, tapi belum bisa bertemu di Mapolresta Padang," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PBB Sumbar Zaldi Heriwan mengaku prihatin atas peristiwa buruk yang menimpa YR.
• Pendukung Jokowi Hadir Dekat Lokasi Kampanye Prabowo di Pekanbaru, Pajang Spanduk 01 Seberang Jalan
• Mahfud MD Tuliskan Daftar Pemenang Pemilu di Era Reformasi Melalui Laman Twitternya
Kendati demikian, secara kelembagaan, pihaknya meminta polisi mengusut tuntas kasus itu.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum," kata Zaldi Heriwan.
Meski begitu, PBB tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai kasus tersebut memiliki kepastian hukum tetap (dinyatakan bersalah atau tidak).
"Jika nanti terbukti bersalah, YR akan dipecat secara tidak hormat," katanya.(*)