Montir di Padang Tunjukkan Sabu Usai Diperlihatkan Uang, Nggak Sadar Pembelinya Polisi Nyamar
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada seseorang pengedar narkotika akan menjual sabu
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Seorang montir di Padang nggak sadar pembelinya polisi nyamar. Saat jumpa, si montir menunjukkan sabu usai diperlihatkan uang saat dalam warung di Jalan bypass Padang
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang montir di Padang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Bukannya fokus bekerja sebagai montir di Padang, AS (39) justru mencari pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu.
Akhirnya AS ditangkap di sebuah warung saat sedang bertransaksi di Jalan Bypass Kuranji.
Montir di Padang ini nggak sadar pembelinya polisi nyamar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Mu'min menuturkan tersangka ditangkap di dalam warung Sabtu (23/2/2019), sekitar pukul 16.25 WIB.
"Tindak pidana penyalahgunaan diduga narkotika terjadi di dalam warung Jalan Bypass, Jalan Dr M Hatta, Rt 02 Rw 03, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang," katanya, Rabu (13/3/2019).
• Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 227 Gram Sabu hingga 1,49 Kg Ganja Sebulan Terakhir
• Polisi Bekuk Pemasok Sabu ke Eddo, Mantan Finalis Indonesian Idol 2007
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan ada seseorang pengedar narkotika akan menjual sabu.
Informasi ini ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk informan dibuatlah janji bertemu di sebuah warung di Simpang Bypass Jalan Dr M Hatta.
"Kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan atas petunjuk informan dilakukan kesepakatan untuk bertemu di sebuah warung di Simpang Bypass Jalan Dr M Hatta Pasar Ambacang, Kota Padang," katanya.
Saat tersangka datang, dia pun mengeluarkan kotak rokok warna hitam yang berisikan satu paket sabu dan memperlihatkan pada polisi yang sedang menyamar.
"Tersangka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Bariang III, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji Padang dan ditemukan barang bukti lainnya dengan disaksikan masyarakat setempat," katanya.
• Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan
• Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho Teteskan Air Mata Melawan Kanker Paru-paru Stadium IV
Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan adalah satu paket besar diduga sabu (metamfetamine).
Satu paket sabu besar ini diletakkan di dalam plastik warna bening dalam kotak rokok warna hitam.
"Juga ditemukan empat paket kecil diduga Narkotika jenis sabu (metamfetamine) yang dibungkus plastik klim warna bening dalam kotak plastik merek formula warna hitam," ujarnya.
"Dan, ditemukan tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus warna bening," katanya.
Enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu ini dibungkus plastik klim warna bening dalam kotak cincin warna hitam kemudian disatukan dan ditimbang dengan berat barang 48.49 gram.
• Selatour Padang Sediakan Paket Umrah Ekonomi, Bandrol Harga Mulai Rp 23,9 Juta
• Pendukung Jokowi Hadir Dekat Lokasi Kampanye Prabowo di Pekanbaru, Pajang Spanduk 01 Seberang Jalan
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Amankan 227,89 gr Sabu, 1,49 kg ganja dan 103 ekstasi
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar mengamankan 227.89 gram sabu, 1.49 Kilogram daun ganja, 103 butir ekstasi, dari hasil penangkapan selama satu bulan terakhir
"Dari tanggal Senin (16/2/2019) sampai Senin (11/3/2019) kita sudah mengungkap tujuh palaporan polisi dari berbagai lokasi kajadian perkara di wilayah hukum Polda Sumbar," kata Direktorat Reserse Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun, Rabu (13/3/2019).
Ia mengatakan, penangkapan yang ada wilayah hukum ini dari Padang Pariaman, Agam, Tanah Datar, dan Kota Padang.
Delapan orang tersangka pun diamankan.
AS (39), L (43), Y (46), FA (36), AH, AC (39), SF, dan MI.
"Ada satu orang perempuan, dan satu orang anak di bawah umur, yang berumur 17 tahun," katanya.
Satu tersangka di bawah umur sengaja tidak di ekspos.
Karena masih di bawah umur.
"Dari tujuh kasus didapatkan delapan tersangka, dan dari delapan tersangka diamankan barang bukti 227.89 gram sabu, 1.49 Kilogram daun ganja, 103 butir ekstasi," katanya.
Ia mengatakan, dari tujuh kasus pelaporan semuanya jaringannya terputus.
"Yang perempuan yang ditangkap di Kandang Ampek, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, sebagai pemilik 103 pil ekstasi," katanya.
Ia mengatakan, dari pendalaman beberapa kasus, mereka terputus semua jaringannya.
"Dan, jaringannya dari luar provinsi, yaitu jaringan yang berada di sekitar Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.
Wilayah edarnya masuk dari Payakumbuh 50 Kota, lalu ke Dharmasraya, Bukititingi, Padang Pariaman, dan Tanah Datar.
"Ada tujuh jaringan, dan semoga tidak bertambah," ujarnya.(*)