Napi Diduga Disiksa
LBH Dilarang Temui Klien di Penjara, Kalapas Muaro Padang: Masa Pengenalan Belum Boleh Dikunjungi
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sempat dilarang oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang, untuk menemui kliennya.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sempat dilarang oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang, untuk menemui kliennya.
Kliennya adalah narapidana yang diduga dianiaya oleh sejumlah sipir di dalam lapas tersebut.
Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang, Rahmad Fiqrizain mengatakan, pada Senin (11/3/2019), pihak LBH Padang berusaha melihat kondisi korban di lapas.
Namun tidak izinkan oleh pihak lapas, dan ia belum melihat kondisi korban yang bernama Doni Putra.
• Oknum Sipir Diduga Siksa Napi di Padang, Orangtua: Dipukul, Direndam, Luka Diolesi Kulit Jeruk Nipis
• Diduga Siksa Napi, Oknum Sipir Dilaporkan ke Polda, Ini Tanggapan Kalapas Muaro Padang
"Alasan pihak lapas, beliau sedang di dalam sel. Dan siapapun yang ada di dalam sel memang tidak boleh menerima besuk. Dan kami sudah jelaskan kalau kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat," katanya.
Hal ini membuat pihaknya ia tidak mengetahui kondisi terkini korban.
"Sekarang kita sedang berupaya membuat surat kepolisian bahwa sedang ada tindak pidana yang terjadi di sana. Kita meminta Polda untuk mengusut permasalahan ini," katanya.
Terkait ini, Kalapas Muaro Padang Arimin, berkilah bahwa pihaknya tidak memperbolehkan advokat menemui kliennya Doni Putra di lapas tersebut.
• Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu 13/3/2019, Semua Wilayah Cerah Berawan
• 5 Fakta Juventus vs Atletico Madrid, Cristiano Ronaldo Selamatkan Rp890 Miliar Uang Si Nyonya Besar
"Jadi begini, yang bersangkutan datang secara pribadi, bukan atas nama LBH," kata Arimin.
Ia mengatakan, setelah pihaknya menolak, baru advokat tersebut menyebutkan nama LBH. “Kedatangan pihak LBH itu pada siang hari, kemarin," katanya.
Ia juga mengatakan, napi yang dikunjungi masih di kamar masa pengenalan lingkungan.
"Jadi dalam masa pengenalan lingkungan belum boleh dikunjungi oleh pihak keluarga dan pihak yang lain," katanya.
Oknum Sipir Dilaporkan ke Polda
Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum sipir di Lapas Muaro Padang dilaporkan ke Polda Sumbar, Senin (11/3/2019).
Laporan tersebut karena oknum sipir diduga menyiksa seorang narapidana alias napi narkoba yang bernama Doni Putra.
Laporan tersebut dibuat oleh orangtua korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
• Paris Saint-Germain Pesta Gol ketika 4 Tim Berebut Tiket Perempat Final Liga Champions
• Dimas Ekky Pratama Antusias Sambut Balapan MotoGP Indonesia
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi mengaku telah menerima laporan tersebut.
Polda Sumbar, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita akan lakukan dahulu tahap penyelidikan. Kalau sudah dapat bukti, baru nanti ke tingkat penyidikan," katanya.
Terkait dengan adanya dugaan penyiksaan napi yang bernama Doni Putra, Kepala Lapas Muaro Padang, Arimin enggan berkomentar banyak.
• 5 Fakta Penting Tercatat Sepanjang Laga Juventus Vs Atletico Madrid
• Rekor Hat-Trick Ke-8 Cristiano Ronaldo di Liga Champions Setara Lionel Messi
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolian yang menangani perkara ini.
"Pihak yang berwajib menjelaskan, apakah ada oknum yang melakukan (penyiksaan). Karena pihak yang berwajib yang berhak," ujarnya, Selasa (12/3/2019).
Dia juga sudah mengetahui bahwa bahwa kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama oleh oknum sipir itu, telah bergulir di Polda Sumbar.
“Pihak kepolisian yang berwenang dalam masalah ini, karena sedang ditangani oleh pihak berwajib,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penyiksaan
Sebelumnya, Bujang, orangtua korban, menceritakan koronologis seperti apa yang disampaikan oleh anaknya kepada dia.
"Awalnya, dia minta tolong sama satu temannya yang di luar sel untuk membelikan sesuatu," kata Bujang.
Saat itu, korban berkata kotor kepada temannya. Hal ini didengar oleh oknum petugas lapas dan langsung didatangi.
"Setelah didatangai oleh pegawai lapas, ia dibawa ke sebuah ruangan, dan di ruangan itulah dipukul beramai-ramai," katanya.
• Hasil Survei Internal BPN Menyatakan Prabowo-Sandiaga Lebih Unggul,Jusuf Kalla:Namanya juga Internal
• Usia Harapan Hidup di Indonesia Meningkat Mencapai 71 Tahun, Tetapi Lebih Rendah dibanding Singapura
Setelah dipukul beramai-ramai, lanjutnya, lalu direndam dalam bak.
Sempat korban menolak untuk direndam, kata dia, tapi dipaksa dengan cara kepala korban diinjak.
"Setelah direndam, disuruh keluar. Bekas luka yang ada di tubuhnya diolesi kulit jeruk nipis," kata Bujang.
Oleh karena itu, dia datang ke Polda Sumbar untuk melaporkan kejadian tersebut.
Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang, Rahmad Fiqrizain selaku kuasa hukum korban mengatakan, orangtua korban mengadukan hal tersebut ke LBH Padang pada Kamis (7/3/2019) lalu.
• Valentino Rossi Kendala Motornya Masih Sama dengan Musim Lalu, Kesulitan Mendapatkan Daya Cengkeram
• Oppo F11 Pro Rilis Besok, Berikut Spesifikasi yang Dimiliki Tak Jauh Berbeda dibanding Vivo V15 Pro
“Orangtua korban mengadukan kalau anaknya menjadi korban penyiksaan," ujar Rahmad Fiqrizain, Selasa (12/3/2019).
Dari laporan orangtua, kata Rahmad, korban disiksa oleh 15 orang oknum sipir.
Penyiksaan ini berawal ketika korban berkata kotor kepada petugas lapas.
“Kata bapaknya, korban ditarik ke sebuah ruangan, dan 15 petugas lapas ini memukuli korban pakai rotan," jelasnya.
• Kuasa Hukum Minta KPK Usut Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
• 5 Fakta Juventus vs Atletico Madrid, Cristiano Ronaldo Selamatkan Rp890 Miliar Uang Si Nyonya Besar
Senada dengan apa yang disampaikan orangtua korban, Rahmad juga menyebut bahwa korban direndam di dalam bak dengan kondisi tangan diborgol.
"Menurut laporannya, saat dibenamkan di bak, kepala diinjak pakai kaki," tambahnya.
Ia mengatakan, setelah beberapa lama direndam di dalam bak, luka pada tubuh napi dioleskan perasan kulit jeruk.
"Jadi kan pedih itu. Itulah kronologinya," katanya.