Ayah Cabuli Anak Kandung

Berstatus Tersangka, Ayah yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil di Pasaman Barat Ditangkap

Ayah yang tega mencabuli anak kandungnya di Pasaman Barat hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki, akhirnya ditangkap Polres Pasaman Barat.

Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Tribunnews
ILUSTRASI 

TRIBUNPADANG.COM – Ayah yang tega mencabuli anak kandungnya di Pasaman Barat hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki, akhirnya ditangkap Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Pelaku berinisial SA (42), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kita tangkap kemarin. Sekarang tersangka ditahan di Mapolres Pasaman Barat,” ujar AKP Afrides Roema, Sabtu (23/3/2019).

Diberitakan sebelumnya, SA dilaporkan oleh istrinya EY (40) karena telah mencabuli anaknya yang berinisial IS (17).

Remaja 17 Tahun Korban Pencabulan Melahirkan di Padang, Ayah Bayi Sekaligus Menjadi Kakek

Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Hamil di Pasaman Barat Sumbar

Perbuatan ayahnya itu membuat IS hamil dan telah melahirkan pada akhir Januari lalu.

“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema.

Dalam laporan tersebut, kata dia, istri pelaku melaporkan bahwa suaminya SA (42) telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada putrinya.

Dalam laporan EY kepada polisi, disebut bahwa anak kandungnya IS (17) telah hamil karena dicabuli suaminya.

Bahkan, istri pelaku menyebut bahwa anaknya IS telah melahirkan bayi laki-laki di Kota Padang.

Ayah di Pasaman Barat Sumbar Diduga Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan Bayi Laki-laki

Begini Cara Oknum Caleg yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Coba Kelabui Polisi

Afrides menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar bulan Februari hingga Desember 2018 lalu.

“Perbuatan itu diduga dilakukan di rumahnya sendiri di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.

Pelaku diduga telah mengancam untuk melakukan kekerasan kepada anaknya untuk mau melakukan hubungan badan itu.

"Terlapor diduga telah memaksa dan membujuk anaknya IS untuk melakukan perbuatan itu,” kata dia.

Akibat kejadian itu, korban IS hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki pada 30 Januari 2019 lalu di Kota Padang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved