Tak Masuk dalam DPT Pemilu, Wagub Sumbar Nasrul Abit Sekeluarga Tak Bisa Mencoblos?
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasul Abit sekeluarga tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasul Abit sekeluarga tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang.
Lantas, apakah Nasrul Abit, istri dan anaknya masih bisa mencoblos?
Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengakui, nama Nasrul Abit beserta keluarga belum terdata di DPT.
Hal itu terjadi pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di lapangan.
Di mana, petugas tidak berhasil menemui Nasrul Abit, sehingga menyimpulkan pindah domisili.
“Saat coklit beliau tidak di rumah,” katanya kepada wartawan saat dihubungi dari Padang, Rabu (20/3/2019).
• Kemarahan Soekarno Pernah Memuncak Saat di Gedung Putih namun Dikagumi Saat Pidato di Kongres
• Catat! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS serta Pensiunan
Meski demikian, kata dia, Nasrul Abit beserta keluarga tetap bisa memilih pada 17 April mendatang,.
Sebab, Nasrul Abit sekeluarga telah dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK).
“Lokasi pencoblosannya di TPS 5 Perumnas, Painan Timur, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Epaldi.
Untuk DPK, jelas Epaldi, hak memilih dilayani pada pukul 12.00 - 13.00 WIB pada 17 April mendatang.
Dia menjelaskan, permasalahan seperti itu sering terjadi akibat saat coklit, petugas kesulitan menemui pemilih bersangkutan.
• Pengusaha Muda Ini Sukses Promosikan Mormo Worldwide sebagai Brand Lokal di Padang, Sumbar
• Begini Aturan Iklan Kampanye di Televisi dan Radio, KPI Sumbar: Kalau Melanggar Diberi Sanksi
Daftar pemilih tambahan diperuntukkan bagi mereka yang pindah memilih.
Sedangkan DPK diperuntukkan bagi warga asli yang ber KTP el, namun belum terdata dalam DPT.
Diberitakan sebelumnya, Wagub Sumbar Nasrul Abir menyebut dirinya dan keluarganya tak masuk dalam DPT.
Hal diketahui setelah keluarga mengecek secara online namanya di DPT melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.