Kabupaten Solok Selatan
Perda Pajak Solok Selatan Disahkan, Wabup Pastikan Tarif Tetap Perhatikan UMKM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda)
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- DPRD Solok Selatan sahkan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
- Aturan baru disebut bisa memperkuat pendapatan daerah ke depan.
- Wabup menegaskan tarif pajak tetap memperhatikan pelaku UMKM.
- DPRD menyebut ada potensi pendapatan baru yang mulai dibidik.
- Perda belum berlaku, masih menunggu evaluasi dari Pemprov Sumbar.
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini diambil guna memperkuat struktur pendapatan daerah sekaligus menyelaraskan regulasi lokal dengan dinamika aturan hukum di tingkat nasional.
Keputusan krusial tersebut diketuk dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Solok Selatan, kawasan Golden Arm, Kecamatan Sangir, Selasa (9/6/2026).
Sebelum disepakati menjadi lembaran daerah yang baru, rancangan regulasi ini telah melewati serangkaian proses pembahasan yang intensif.
Pemerintah daerah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Solok Selatan melakukan kajian mendalam untuk memastikan pasal-pasal yang diubah benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran legislatif, khususnya tim Pansus yang terlibat langsung.
Menurutnya, dinamika yang terjadi selama proses pembahasan justru melahirkan banyak masukan konstruktif demi menyempurnakan draf aturan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas Ranperda ini hingga mencapai persetujuan bersama," ujar Yulian.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Warga Kuranji Sebut Stok Kosong dan Terpaksa Beralih ke Kompor Minyak Tanah
Menjaga Keseimbangan Ekonomi Warga
Lebih lanjut, Yulian menegaskan bahwa revisi aturan ini tidak semata-mata mengejar target angka pendapatan.
Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menciptakan sistem penarikan pajak dan retribusi yang transparan, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan.
Pemerintah memastikan bahwa struktur tarif yang baru nantinya tidak akan mencekik daya beli masyarakat kecil maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aspek kemampuan finansial wajib pajak tetap menjadi pertimbangan utama dalam implementasi kebijakan fiskal ini.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini dipandang sebagai bukti nyata komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan publik, tanpa mengabaikan kemandirian keuangan daerah.
Baca juga: Harga Pertamax di Padang Meroket Rp 17.000 per Liter, Pemotor di Padang Ramai-Ramai Antre Pertalite
Adaptasi Kebijakan Nasional
Di sisi lain, Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, memaparkan bahwa langkah revisi ini sangat krusial agar daerah tidak tertinggal oleh perkembangan regulasi di tingkat pusat.
Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menjaring potensi-potensi pendapatan baru yang selama ini belum tergarap optimal.
| Sertifikasi Halal UMKM Solok Selatan Baru 39 Persen, Pemkab Kejar Target Oktober 2026 |
|
|---|
| 3.700 Rider Trail dari Sumatra hingga Jawa Jajal Jalur Ekstrem Jelabar Chapter 3 di Solok Selatan |
|
|---|
| Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Naik di Solok Selatan, Beras hingga Daging Masih Stabil |
|
|---|
| Bupati Khairunas: Gerakan PKK Harus Mampu Jawab Tantangan Pembangunan SDM |
|
|---|
| Pemkab Solok Selatan Kejar Program Rumah Murah FLPP, Siapkan Lahan Gratis untuk Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/PERDA-Dewadahkan-Peratdh-dan-apresiasi-d.jpg)