Berita Populer Sumbar
4 Berita Populer Sumbar: Lansia Tewas Terbakar di Bukittinggi hingga Guru Diduga Asusila di Pessel
“Informasi dari saksi, api terlihat menyebar dari dapur. Api cepat membesar karena bangunan rumah sebagian besar terbuat dari kayu,” katanya.
Aksi penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara ini berhasil dihentikan aparat pada Selasa (26/5/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Langkah tegas ini diambil setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kelangkaan dan kejanggalan distribusi BBM di wilayah hukum Pasaman Barat.
Kedua tersangka yang kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat masing-masing berinisial WA (58) dan RR (24). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda dalam sebuah operasi yang terencana dengan matang.
Baca juga: Diduga Masuk Lagi Saat Api Membesar, Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Bukittinggi
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasatreskrim, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Petugas bergerak setelah mengantongi bukti-bukti awal yang kuat mengenai adanya aktivitas pelangsiran BBM.
"Kami melakukan tindakan tegas ini berdasarkan hasil penyelidikan intensif jajaran Sat Reskrim mengenai adanya dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Pasaman Barat," ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata pada Kamis (28/5/2026).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Aipda Ilva Yanarida dan Kepala Unit Operasional Ipda Algino Ganaro.
Petugas pertama kali menciduk WA di kediamannya yang berlokasi di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Baca juga: Pemko Padang Salurkan Daging Kurban DMDI ke Ratusan KK Huntara Lubuk Buaya
Setelah mengamankan WA, petugas bergerak cepat memburu tersangka kedua, yakni RR.
Pemuda berusia 24 tahun tersebut akhirnya diringkus tanpa perlawanan saat sedang ikut mengantre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Sarik untuk pengisian BBM jenis Pertalite.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui berbagi peran demi memuluskan aksi ilegal mereka.
Tersangka WA bertindak sebagai pemodal utama, pemilik tempat penampungan, sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan untuk beroperasi.
Sementara itu, tersangka RR bertindak sebagai eksekutor lapangan atau sopir. Tugas utamanya adalah mondar-mandir ke SPBU untuk menguras BBM bersubsidi dari dispenser pengisian, sebuah praktik yang biasa dikenal masyarakat dengan istilah melangsir.
Baca juga: Warga Gerebek Guru SMA di Pesisir Selatan Diduga Berbuat Asusila, Kadisdik Cek Video Viral
Agar aksi pelangsiran berjalan efektif, para tersangka memodifikasi kendaraan roda empat merek Isuzu Panther warna merah maroon dengan nomor polisi BA 1947 SW.
Di dalam mobil tersebut, dipasang sebuah tangki raksasa yang dirancang khusus melebihi kapasitas standar pabrikan.
Tangki raksasa tiruan tersebut juga dilengkapi dengan sistem kran dan selang khusus. Fasilitas modifikasi ini sengaja dibuat agar proses pemindahan BBM dari tangki mobil ke wadah penampungan sementara dapat berjalan dengan sangat cepat dan tersembunyi.
Setelah menguras BBM dari SPBU, RR membawa mobil tersebut ke area belakang rumah WA. Di sanalah bahan bakar bersubsidi jenis Bio Solar maupun Pertalite dipindahkan ke dalam belasan jerigen besar sebelum akhirnya didistribusikan ke warung-warung pengecer.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mampu mengumpulkan ratusan liter BBM bersubsidi dalam waktu singkat.
Baca juga: Harga Bawang Putih di Pasar Raya Padang Turun Jadi Rp27.000 per Kilogram
Motif utama dari aksi nekat ini tidak lain adalah demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda dengan memanfaatkan disparitas harga.
Tersangka membeli Bio Solar dari SPBU dengan harga subsidi Rp 6.800 per liter. Oleh mereka, BBM tersebut dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga selangit, berkisar antara Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.
Dari selisih harga tersebut, keuntungan mereka ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana para pelaku.
Barang bukti itu meliputi 262 liter Bio Solar yang dikemas dalam 13 jerigen, satu unit Isuzu Panther modifikasi, selang, corong, serta barcode Pertamina yang disalahgunakan untuk transaksi.
Baca juga: Harga Bawang Putih di Pasar Raya Padang Turun Jadi Rp27.000 per Kilogram
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, mereka juga dijerat menggunakan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan regulasi tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan sinyal keras bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para spekulan BBM.
Hak masyarakat kecil yang disubsidi oleh negara harus dilindungi dari praktik mafia penimbun.
"BBM bersubsidi ini dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk memperkaya diri sendiri secara ilegal. Penyalahgunaan seperti ini jelas-jelas menyengsarakan masyarakat luas dan merugikan keuangan negara," tutur AKBP Agung Tribawanto.
Baca juga: Padang Panjang Bagikan 1.170 Kupon Daging Kurban Iduladha ke Warga Terdampak Bencana
Saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
Polisi tengah menelusuri apakah ada keterlibatan oknum atau jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya kongkalikong dengan pihak penyalur resmi di lapangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar.
Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat ada kendaraan atau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penimbunan bahan bakar. (*)
4. Tambang Emas Ilegal Sumbar Marak Pakai Excavator, Komisi I DPR Minta Aparat Bertindak Tegas
Aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) yang menggunakan alat berat atau excavator disebut berlangsung bertahun-tahun dan belum tersentuh penindakan hukum.
Praktek penambangan liar ini memicu desakan tegas agar TNI turun tangan menyikat para aktor di balik aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar.
Penertiban ini dinilai sangat mendesak karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah meluas dan terkesan ada pembiaran dari aparat setempat.
Anggota Komisi I DPR RI Mulyadi menyampaikan desakan tersebut secara langsung dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Menteri Menhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Selasa pekan lalu.
Ia menuntut ketegasan aparat karena aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar makin marak dan merusak lingkungan.
Baca juga: Minibus Rem Blong di Sitinjau Lauik Seruduk Truk dan Motor, Penumpang Luka-Luka
“Mohon kiranya aktualisasi peran TNI betul-betul terwujud untuk menertibkan (tambang ilegal) yang sudah bertahun-tahun tidak mampu ditertibkan,” ujar Mulyadi, Kamis (28/5/2026).
Mulyadi menegaskan, yang sangat mendesak dihentikan adalah kegiatan tambang ilegal yg mengunakan excavator.
Bukan kegiatan masyarakat yang hanya mengunakan alat pendulang sederhana untuk menambang emas.
Sebelum WPR dan IPR dikeluarkan, kata dia, kegiatan masyarakat kecil dengan alat pendulang masih bisa ditoleransi, karena untuk menunjang ekonomi sehari hari.
“Yang mesti segera ditertibkan itu adalah yang menggunakan excavator. Masak puluhan bahkan sampai ratusan excavator beroperasi di satu titik lokasi tambang ilegal disebut tambang rakyat,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu.
Ia meminta aparat fokus kepada penindakan terhadap pelaku dan cukong yang mengendalikan alat berat tesebut.
Baca juga: Sapi Kurban Presiden di Padang Mendadak Diganti, Panitia Ungkap Alasan Pilih Bobot Lebih Ringan
Mereka mesti diproses secara hukum dan excavator disita sebagai barang bukti, agar tidak digunakan lagi untuk kegiatan tambang ilegal.
Informasi yang dihimpun media, beredar dua nama yang diduga cukong tambang emas ilegal di Pasaman Barat dan Pasaman.
Mulyadi minta polisi dan TNI menyelidiki dan menindaklanjuti informasi yang beredar, apalagi informasi tersebut sudah menjadi rahasia umum.
“Tak ada yang tidak tersentuh hukum dalam hal ini. Cukong dan orang-orang, termasuk aparat yang bekingi tambang ilegal ini mesti ditindak tegas. Siapapun. Agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Progres WPR 60 Persen
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat memaparkan perkembangan proses penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam rapat yang digelar di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa sejumlah tahapan penting dalam proses penerbitan IPR saat ini masih terus berjalan. Berdasarkan data yang dipaparkan, progres keseluruhan hingga Mei 2026 telah mencapai sekitar 60 persen.
Helmi mengatakan, Sumatera Barat saat ini telah memiliki dasar hukum wilayah pertambangan yang jelas. Hal itu ditandai dengan telah terbitnya Surat Keputusan Wilayah Pertambangan Sumatera Barat yang dapat diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM.
Selain itu, data Wilayah Pertambangan Sumatera Barat juga telah diunggah ke Geoportal Minerba Kementerian ESDM sehingga dapat diakses secara terbuka.
"Dengan telah terbitnya SK Wilayah Pertambangan dan data yang sudah tersedia pada Geoportal Minerba, maka dasar penetapan wilayah pertambangan di Sumatera Barat telah tersedia," ujar Helmi.
Baca juga: Diduga Microsleep, Pajero Masuk Jurang Setelah Tabrak Ertiga di Sijunjung, Polisi: Satu Orang Tewas
Dalam paparannya, Helmi menyebutkan bahwa Sumatera Barat memiliki 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi dasar pengembangan kegiatan pertambangan rakyat secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, proses penerbitan IPR belum dapat dilakukan karena masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Salah satu persyaratan utama adalah penetapan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR mensyaratkan lima dokumen utama, yakni deskripsi Dokumen Pengelolaan WPR, klarifikasi atau persetujuan penggunaan kawasan hutan, rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum apabila lokasi berada di sungai, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat maupun perairan, serta persetujuan lingkungan.
Helmi menjelaskan, untuk lima blok WPR yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Pasaman, draft Dokumen Pengelolaan WPR telah selesai disusun oleh Kementerian ESDM.
Namun hingga saat ini dokumen tersebut masih menunggu penetapan Menteri ESDM.
Baca juga: Larangan Live ASN saat Jam Kerja, BKPSDM Pasaman Barat Minta Pegawai Fokus Layani Publik
"IPR belum bisa diterbitkan apabila Dokumen Pengelolaan WPR belum ditetapkan oleh Menteri ESDM," kata Helmi.
Dari sisi penggunaan kawasan hutan, Dinas ESDM Sumbar telah memperoleh klarifikasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Dinas Kehutanan Sumbar, lokasi lima blok WPR tersebut berada pada Area Penggunaan Lain (APL) dan berada di luar kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Dengan kondisi tersebut, tahapan klarifikasi atau persetujuan penggunaan kawasan hutan telah dinyatakan terpenuhi.
Selain itu, terkait rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS), dalam laporan progres disebutkan bahwa lokasi yang menjadi objek pengusulan tidak berada di sungai sehingga persyaratan tersebut tidak menjadi kendala dalam proses yang sedang berjalan.
Meski demikian, sejumlah persoalan teknis masih menjadi perhatian dalam penyelesaian dokumen pendukung lainnya.
Pada aspek Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), masih terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan kejelasan regulasi, di antaranya mengenai kategori kegiatan berusaha atau nonberusaha, pihak yang berwenang menjadi pemohon, kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemungkinan pemerintah provinsi melakukan pembayaran PNBP, hingga kemungkinan penggunaan sumber pendanaan dari koperasi atau calon pemohon IPR.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat diposisikan sebagai pemohon KKPR untuk wilayah atau blok WPR yang sedang diproses.
Selain persoalan PKKPR, pembahasan juga mencakup penyusunan persetujuan lingkungan.
Beberapa hal yang masih memerlukan kepastian antara lain penentuan kategori kegiatan berusaha atau nonberusaha, pihak yang bertindak sebagai pemrakarsa dokumen lingkungan, penggunaan dokumen lingkungan secara bersama oleh para pemohon IPR, serta mekanisme pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan dokumen lingkungan kepada pemegang IPR atau konsorsium pemegang IPR.
Helmi mengatakan bahwa dokumen lingkungan untuk lima blok yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Dalam laporan progres disebutkan bahwa penyusunan dokumen lingkungan dilakukan oleh koperasi.
Baca juga: Wabup Dharmasraya Leli Arni Lantik Pejabat Baru, Ingatkan Kepala Puskesmas Melayani dengan Hati
Selain dokumen lingkungan, koperasi juga sedang menyusun Dokumen Rencana Penambangan untuk lima blok yang telah memiliki dokumen pengelolaan WPR.
Sementara itu, Dokumen Rencana Reklamasi dan Pascatambang masih menunggu selesainya dokumen lingkungan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Adapun penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT) belum dapat dilakukan karena masih menunggu diterbitkannya IPR.
Dalam paparannya, Helmi juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh IPR.
Bagi pemohon perseorangan, persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP, surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat dan bekerja dalam kegiatan IPR, surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan keselamatan pertambangan, dokumen lingkungan hidup, konfirmasi kesesuaian ruang, serta surat keterangan fiskal sesuai ketentuan perpajakan.
Baca juga: Breaking News: Masjid Jami Lubuk Sarik Padang Gelar Salat Idul Adha 1447 H Pagi Ini
Sementara untuk koperasi, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, NIB, susunan pengurus, salinan KTP pengurus koperasi, surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan seluruh pengurus merupakan penduduk setempat dan bekerja dalam kegiatan IPR, dokumen lingkungan hidup, konfirmasi kesesuaian ruang, surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan keselamatan pertambangan, serta surat keterangan fiskal.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Dinas ESDM Sumbar, sebagian besar tahapan dasar telah berjalan, termasuk penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Kementerian ESDM dan terbitnya persetujuan penggunaan kawasan hutan pada 10 Maret 2026.
Namun demikian, penyelesaian PKKPR, persetujuan lingkungan, serta pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM masih menjadi tahapan penting yang harus diselesaikan sebelum Izin Pertambangan Rakyat dapat diterbitkan.(*)
Populer Sumbar
Populer Sumbar hari ini
BERITA POPULER SUMBAR
Sumatera Barat
Tambang Emas Ilegal
kebakaran di Bukittinggi
Bukittinggi
Pasaman Barat
Pesisir Selatan
| 4 Berita Populer Sumbar: Salat Idul Adha di Kantor Gubernur, Sapi Presiden & IKM Laporkan Abu Janda |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: Penertiban Tambang Emas di Sijunjung hingga Penimbunan Solar di Solok |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: Pajero Tabrak Ertiga di Sijunjung 1 Tewas, dan Pengawasan BBM Subsidi |
|
|---|
| 4 Berita Populer Sumbar: 2 Petani Karet Tewas dalam Kolam dan Jemaah Haji Sawahlunto Wafat di Makkah |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Ratusan Kecamatan Terdampak Pemadaman hingga Ratusan Penyulang Terganggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/KEBAKARAN-RUMAH-Kobarandumah-semi-ddKda-Isra-Wati-Rabait-mend.jpg)