DPRD Sumbar
Ranperda Jalan Provinsi, Nasdem Sumbar: Terputusnya Akses Wilayah Tanggung Jawab Pemprov
ruas jalan provinsi juga berperan penting dalam distribusi hasil pertanian, perkebunan, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: afrizal
Ringkasan Berita:
- Fraksi Nasdem DPRD Sumbar pertanyaan urgensi pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi
- Selain menjadi jalur transportasi, ruas jalan provinsi juga berperan penting dalam distribusi hasil pertanian, perkebunan, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Nasdem mendesak agar Ranperda memuat aturan tegas mengenai titik pengawasan, mekanisme pengendalian, serta sanksi konkret terhadap pelanggaran muatan.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Padang, Senin (11/5/2026).
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan juru bicara Fraksi NasDem, Asril.
Dalam penyampaiannya, NasDem menilai regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, mulai dari kerusakan jalan, pengawasan kendaraan bertonase berlebih, hingga penanganan infrastruktur yang terputus akibat bencana.
Asril mengatakan jalan provinsi merupakan urat nadi konektivitas antarkabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Baca juga: Kejari Padang Dalami Kasus Dugaan Korupsi BSN, Pejabat DPRD Sumbar Diperiksa
Selain menjadi jalur transportasi, ruas jalan provinsi juga berperan penting dalam distribusi hasil pertanian, perkebunan, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurutnya, kegagalan menjaga kualitas jalan akan berdampak langsung terhadap peningkatan biaya logistik dan menurunkan daya saing ekonomi daerah.
“Setiap keterlambatan perbaikan, kerusakan jalan, hingga terputusnya akses wilayah merupakan tanggung jawab langsung pemerintah provinsi,” kata Asril.
Pertanyakan Urgensi Ranperda
Dalam rapat tersebut, Fraksi NasDem mempertanyakan urgensi pembentukan Ranperda tersebut.
Mereka menilai pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang tentang Jalan, sehingga pemerintah provinsi perlu menjelaskan nilai pembeda serta kebutuhan spesifik pengaturan di tingkat daerah.
Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti rencana pengaturan retribusi dalam ranperda.
Pemerintah provinsi diminta memastikan seluruh ketentuan telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca juga: DPRD Padang Soroti Polemik Petugas Perlintasan Sebidang, Minta Jalur Liar Segera Ditutup
Sorotan lainnya diarahkan pada mekanisme sanksi administratif.
Fraksi NasDem meminta penjelasan mengenai instansi yang akan diberi kewenangan menindak pelanggaran, prosedur penindakan di lapangan, hingga mekanisme keberatan bagi masyarakat yang dikenai sanksi.
Soroti Kendaraan Bertonase Lebih
Menurut NasDem, penegakan aturan harus dilakukan secara terukur, transparan, dan mampu memberikan efek jera, terutama terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tonase dan berpotensi merusak jalan provinsi.
Fraksi NasDem juga menilai pengawasan terhadap kendaraan bertonase berlebih masih lemah.
| Ketua DPRD Sumbar Muhidi Temui Warga Kuranji, Bahas Nasib Korban Bencana Hingga Bantuan Musala |
|
|---|
| Warga Lubuk Minturun Sampaikan Keluhan Longsor hingga Usaha Rumahan saat Reses Ketua DPRD |
|
|---|
| Vasko Ruseimy dan Evi Yandri Rajo Budiman Serahkan Huntara Mandiri ke Pemko Padang |
|
|---|
| DPRD dan Pemprov Sumbar Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir Bandang di Kapalo Koto |
|
|---|
| Evi Yandri Ingatkan Pemprov Jadikan LHP BPK sebagai Sarana Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/RAPAT-PARIPURNA-Suasana-Rapat-Paripurna-DPRD.jpg)