Flyover Sitinjau Lauik
Progres Flyover Sitinjau Lauik Capai 15 Persen, BPJN Sumbar Targetkan Konsinyasi Lahan Akhir Maret
Proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat, terus menunjukkan perkembangan.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Proyek Flyover Sitinjau Lauik di Padang mencatat progres fisik sekitar 15 persen.
- BPJN Sumbar masih menyelesaikan pembebasan sekitar 10 hektare lahan milik masyarakat.
- Kendala muncul pada administrasi tanah ulayat dan sengketa kepemilikan.
- Pemerintah menyiapkan konsinyasi dana ganti rugi ke pengadilan akhir Maret 2026.
- Sebagian lahan kawasan hutan sudah bisa digunakan untuk pekerjaan proyek.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Proyek pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat, terus menunjukkan perkembangan.
Selain progres pekerjaan fisik yang mulai berjalan, proses pembebasan lahan juga mulai menemukan titik terang.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, mengatakan saat ini progres fisik pembangunan flyover tersebut telah mencapai sekitar 15 persen.
“Untuk progres fisik Flyover Sitinjau Lauik saat ini sudah sekitar 15 persen,” kata Elsa Putra Friandi saat meninjau kawasan Sitinjau Lauik, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan juga terjadi pada proses pembebasan lahan yang sebelumnya sempat mengalami kendala.
Baca juga: Jalur Lembah Anai Buka 24 Jam Mulai H-10 Lebaran, BPJN Sumbar Siagakan Alat Berat di Lokasi
Menurutnya, upaya percepatan pembebasan lahan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Alhamdulillah ada perkembangan karena kemarin Pak Kajati sudah memimpin langsung pembahasan dan juga Pak Gubernur turut turun tangan dalam proses ini,” ujarnya.
Elsa mengatakan, pihaknya menargetkan proses konsinyasi atau penitipan dana ganti rugi ke pengadilan dapat dilakukan pada akhir Maret 2026.
“Insya Allah akhir Maret ini kita akan melakukan konsinyasi ke pengadilan sehingga proses pembebasan lahan bisa segera kita selesaikan,” jelasnya.
Saat ini masih terdapat sekitar 10 hektare lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan.
Baca juga: Perbaikan Jalan Lembah Anai Capai 44 Persen, Jalur Padang-Bukittinggi Bisa Dilewati Saat Mudik
Kendala utama dalam proses pembebasan lahan tersebut berkaitan dengan administrasi kepemilikan tanah ulayat serta adanya sengketa kepemilikan.
“Permasalahannya kemarin terkait pemberkasan tanah ulayat dan juga adanya sengketa kepemilikan,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah akan menempuh mekanisme konsinyasi melalui pengadilan.
Melalui mekanisme ini, dana ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan sehingga proses pembangunan tetap dapat berjalan.
“Melalui proses konsinyasi, dana akan dititipkan ke pengadilan sehingga proses pembebasan lahan tetap bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Baca juga: Pencabulan Pelajar di Sumbar Marak, Psikolog Ungkap Edukasi Body Boundary Jadi Cara Antisipasi
| Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Capai Progres Penting, Lahan Bebas Diserahkan ke BPJN Sumbar |
|
|---|
| BPJN Sumbar Ungkap Pemicu Sengketa Lahan Flyover Sitinjau: Dua Pihak Klaim Satu Bidang Tanah |
|
|---|
| Ganti Rugi Lahan Flyover Sitinjau Lauik Capai Rp1,6 Juta per Meter, Dua Bidang Sudah Dibayar Rp5 M |
|
|---|
| Progres Flyover Sitinjau Lauik Capai 15 Persen, BPJN Sumbar Kejar Target Rampung Oktober 2027 |
|
|---|
| 12 Bidang Lahan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Konsinyasi, BPJN: Proyek Tetap Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kepala-BPJN-Sumbar-Elsa-Putradiandidisi-Jalan-Nasional-s.jpg)