Ibadah Haji 2026

Fenomena Haji Jalan Kaki, Kementerian Haji dan Umrah Soroti Pentingnya Visa Resmi

Setiap orang yang hendak memasuki Mekkah untuk ibadah haji maupun umrah tetap wajib memiliki visa yang sesuai.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PERSIAPAN HAJI 2026 - Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji, Harun Ar-Rasyid, memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana pembangunan Kampung Haji usai kegiatan di Asrama Haji Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/2/2026). Harun Ar-Rasyid, menyebutkan bahwa secara prinsip, niat masyarakat untuk menunaikan ibadah merupakan hak asasi yang tidak bisa dilarang oleh pemerintah Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Fenomena calon jemaah berjalan kaki atau menggunakan cara lain mencuri perhatian publik.
  • Terbaru, Syeckh Muhammad Alif, kembali meneguhkan niatnya untuk menunaikan ibadah haji dengan berjalan kaki.
  • Percobaan pertama pada 2012, perjalanan tersebut terhenti di Myanmar. Upaya kedua, hanya sampai Batam lantaran pembatasan perjalanan saat pandemi.
  • Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah mengingatkan setiap orang yang hendak ibadah haji maupun umrah tetap wajib memiliki visa yang sesuai.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Fenomena calon jemaah haji menempuh perjalanan menuju Tanah Suci dengan berjalan kaki ataupun menggunakan cara lain selain cara resmi kembali mencuri perhatian publik.

Di tengah kemudahan transportasi modern, tekad sejumlah warga Indonesia memilih perjalanan panjang lintas negara demi menunaikan rukun Islam kelima menjadi perbincangan, sekaligus memunculkan perhatian pemerintah terkait aspek keselamatan dan ketentuan keimigrasian.

Terbaru, seorang pria asal Kota Padang, Sumatera Barat, Syeckh Muhammad Alif, kembali meneguhkan niatnya untuk menunaikan ibadah haji dengan cara berjalan kaki menuju Mekkah. Perjalanan panjang tersebut ia mulai usai Salat Jumat pada tanggal 16 Januari 2026 lalu dari Masjid Mujahiddin, Kota Padang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, keberangkatan Alif berlangsung haru. Langkah awalnya dilepas dengan lantunan takbir dan doa dari para jemaah, keluarga, serta kerabat yang mengantarnya.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Sumbar Tembus Target Pelunasan Meski Diterpa Bencana, Daerah Lain Malah Tertatih

Isak tangis keluarga mengiringi kepergian Alif, yang menargetkan perjalanan menuju Tanah Suci itu ditempuh dalam waktu sekitar satu tahun.

Upaya berjalan kaki menuju Mekkah bukan kali pertama dilakukan Alif. Pada percobaan pertamanya pada 2012, perjalanan tersebut terhenti di Myanmar. Sementara pada upaya kedua, Alif hanya mampu mencapai Batam lantaran adanya pembatasan perjalanan saat pandemi Covid-19.

Meski dua kali gagal mencapai tujuan, Alif kembali memantapkan tekadnya untuk menempuh perjalanan panjang tersebut. Ia berharap dapat tiba di Mekkah dan menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji secara utuh.

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memberikan penjelasan terkait ketentuan perjalanan ibadah haji dan umrah.

Baca juga: Kampung Haji Siap Tampung 20 Ribu Jemaah, Operasional Tahun Ini Masih Menunggu Arahan

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Ar-Rasyid, menyebutkan bahwa secara prinsip, niat masyarakat untuk menunaikan ibadah merupakan hak asasi yang tidak bisa dilarang oleh pemerintah Indonesia.

“Ini sebenarnya antara hubungan dua negara, antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Saudi Arabia. Kalau dari pemerintah Indonesia, orang mau naik motor, sepeda, atau berjalan kaki itu hak asasi manusia,” kata Harun, Kamis (5/2/2026).

Namun demikian, Harun menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada ketentuan masuk ke wilayah Arab Saudi. Setiap orang yang hendak memasuki Mekkah untuk ibadah haji maupun umrah tetap wajib memiliki visa yang sesuai.

“Masalahnya nanti di Saudi, visa tidak bisa masuk. Mau naik motor atau jalan kaki tetap harus punya visa, baik itu visa haji maupun visa umrah. Sepanjang pemerintah Saudi memberikan izin, kita juga tidak bisa menghalangi,” ujarnya.

Baca juga: Pemko Padang Dukung Persiapan Haji 1447 Hijriah, Kloter Pertama Berangkat 23 April

Harun menambahkan, pemerintah Indonesia tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan agar calon jemaah tidak nekat berangkat tanpa dokumen resmi, terutama visa haji.

“Sudah banyak kejadian, orang sudah sampai di Jeddah tapi tidak bisa masuk ke Mekkah. Di sana ada delapan sampai sepuluh pos pemeriksaan. Bisa saja lolos di pos awal, tapi tertahan di pos berikutnya atau di pos terakhir,” jelasnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved