Bencana Sumbar

BPKB Hilang Kena Banjir? Ditlantas Polda Sumbar Buka Layanan Khusus, Urusan Jadi Cepat dan Mudah!

Ditlantas Polda Sumbar menghadirkan layanan khusus bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan BPKB

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi

Ringkasan Berita:
  • Ditlantas Polda Sumbar membuka layanan khusus pengurusan BPKB
  • Layanan ini menyasar korban banjir, galodo, dan bencana hidrometeorologi di berbagai daerah Sumatera Barat.
  • Proses penerbitan BPKB pengganti dipercepat dengan persyaratan yang disederhanakan.
  • Tidak ada batas waktu pengajuan selama pemohon memiliki surat keterangan korban bencana.
  • Satlantas di kabupaten dan kota ikut membantu pendaftaran sebelum BPKB diterbitkan di Polda Sumbar.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menghadirkan layanan khusus bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akibat bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat.

Layanan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat bangkit pascabencana, terutama bagi warga yang terdampak banjir, galodo, dan bencana hidrometeorologi lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar melalui Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, mengatakan pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari program nasional Kapolri yang secara teknis dilaksanakan oleh Korlantas Polri dan diimplementasikan di daerah, termasuk Sumatera Barat.

“Bencana yang terjadi di Sumbar tidak hanya merusak kendaraan, tetapi juga menyebabkan dokumen penting seperti BPKB hilang atau rusak. Karena itu, Ditlantas Polda Sumbar membuka layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara khusus bagi masyarakat terdampak,” ujar Kompol Awaludin, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan Regident Ranmor ini difokuskan pada penerbitan BPKB pengganti dengan mekanisme yang dipercepat dan persyaratan yang disederhanakan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Warga Curiga 2 Pria Masuk Rumah Kunci Pintu Jam 9 Pagi, Pasangan Sesama Jenis di Pariaman Digerebek

Untuk pengajuan BPKB hilang akibat bencana, pemohon cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, surat keterangan terdampak bencana dari kepala desa, lurah, atau wali nagari setempat, serta hasil cek fisik kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin.

Pemohon juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak sedang terlibat perkara pidana maupun perdata.

Sementara itu, bagi masyarakat yang BPKB-nya rusak akibat bencana, persyaratan yang diminta lebih sederhana.

Pemohon hanya perlu membawa KTP, BPKB yang rusak dalam kondisi apa pun, surat keterangan dari pemerintah setempat, serta hasil cek fisik kendaraan.

“Dalam kondisi darurat pascabencana, masyarakat tidak dibebani persyaratan yang rumit. Seluruh berkas cukup dibawa ke posko atau unit pelayanan, dan akan langsung diproses oleh petugas,” jelasnya.

Baca juga: Puasa Tanpa Rumah dan Surau, Nurlis Korban Banjir Bandang Pauh Padang Bertahan di Atas Bukit

Kompol Awaludin menegaskan, kemudahan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang benar-benar terdampak bencana.

Untuk wilayah yang tidak terdampak, proses penerbitan BPKB duplikat tetap mengikuti prosedur dan ketentuan normal.

Terkait batas waktu pengajuan, Ditlantas Polda Sumbar memastikan tidak ada pembatasan. Selama pemohon dapat menunjukkan surat keterangan resmi sebagai korban bencana, layanan tetap diberikan meskipun bencana terjadi pada tahun sebelumnya.

“Tidak ada batas waktu. Selama ada surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan sebagai korban bencana, permohonan tetap kami layani,” tegasnya.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Ditlantas Polda Sumbar juga telah menyosialisasikan program ini ke seluruh Satlantas di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.

Baca juga: Harga Pangan Bukittinggi Terbaru, Bawang Merah Turun dan Gula Pasir Naik di Pasar Bawah

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved