Kabupaten Dharmasraya

Wajah Baru Perayaan HUT Dharmasraya: Mengganti Papan Bunga dengan Tradisi Menanam

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, melakukan sebuah langkah berani dalam memaknai hari jadinya yang ke-22.

Tayang:
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Istimewa/Pemkab Dharmasraya
HUT DHARMASRAYA: Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menginisiasi kebijakan yang mengalihkan ucapan selamat dari papan bunga plastik dan sterofom menjadi pengiriman bibit tanaman hidup. Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/969/SE/DLH-2025. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, melakukan sebuah langkah berani dalam memaknai hari jadinya yang ke-22.

Jika biasanya trotoar kantor pemerintahan dipenuhi deretan karangan bunga yang akan layu dalam hitungan hari, kali ini pemandangan tersebut dipastikan berubah total.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menginisiasi kebijakan yang mengalihkan ucapan selamat dari papan bunga plastik dan sterofom menjadi pengiriman bibit tanaman hidup.

Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah pernyataan politik lingkungan yang nyata dari tingkat daerah.

Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/969/SE/DLH-2025. Melalui instruksi ini, seluruh instansi, mitra pemerintah, hingga sektor swasta diimbau untuk tidak lagi mengirimkan karangan bunga konvensional pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya tahun 2026 mendatang.

Baca juga: Jadwal Semarak HUT ke-22 Kabupaten Solok Selatan, Ada Fashion Show Baju Adat hingga Tabligh Akbar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, menegaskan bahwa perubahan ini didasari oleh kegelisahan terhadap sisa material dekoratif pasca-perayaan.

Karangan bunga sering kali berakhir menjadi tumpukan sampah non-organik yang sulit terurai dan membebani tempat pembuangan akhir.

“Kami ingin menggeser budaya seremonial menuju budaya yang memiliki dampak jangka panjang. Pohon yang ditanam hari ini akan tumbuh memberikan oksigen dan keteduhan bagi generasi Dharmasraya sepuluh atau dua puluh tahun ke depan,” ujar Budi, Selasa (30/12/2025).

Dalam teknisnya, pemerintah kabupaten menetapkan standar khusus bagi bibit yang dikirimkan.

Bibit tanaman minimal harus memiliki tinggi satu meter dan sudah tertanam dalam pot atau kantong tanam (planter bag). Hal ini bertujuan agar tanaman memiliki daya tahan yang tinggi saat nantinya dipindahkan ke lahan permanen.

Baca juga: Warga Padang Panjang Dilarang Pesta Kembang Api, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Perayaan Nataru

Variasi tanaman yang disarankan pun cukup beragam, mencakup nilai ekonomi dan estetika.

Mulai dari komoditas buah-buahan seperti durian, alpukat, dan manggis, hingga tanaman pelindung jalan seperti tabebuya dan ketapang kencana yang dikenal mampu mempercantik lanskap kota.

Kebijakan ini sempat memicu diskusi mengenai dampaknya terhadap pelaku usaha karangan bunga lokal. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transisi menuju ekonomi hijau.

Fokus ekonomi justru diharapkan bergeser ke sektor pembibitan dan nursery yang selama ini kurang mendapat panggung dalam acara besar.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan ini justru menciptakan ceruk pasar baru bagi petani lokal dan kelompok tani penyedia media tanam. Dengan demikian, perputaran uang dalam perayaan HUT daerah tetap berada di lingkup UMKM, namun dengan produk yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Baca juga: Warga Harau Temukan Mayat Pria di Dalam Rumah, Berawal dari Telepon Anak Tak Diangkat

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved