Tahun Baru 2026

Warga Padang Panjang Dilarang Pesta Kembang Api, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Perayaan Nataru

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menerbitkan aturan perayaan Tahun Baru 2026 melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025. 

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/Pemko Padang Panjang
PERINGATAN TAHUN BARU - Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang soal perayaan malam tahun baru 2026. Pemerintah kota melarang seluruh masyarakat menggelar keramaian, pesta kembang api, hingga tradisi meniup terompet yang biasa dilakukan saat malam pergantian tahun. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG – Menjelang pergantian tahun, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menerbitkan aturan perayaan Tahun Baru 2026 melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025. 

Pemerintah kota melarang seluruh masyarakat menggelar keramaian, pesta kembang api, hingga tradisi meniup terompet yang biasa dilakukan saat malam pergantian tahun.

Aturan baru perayaan Tahun Baru 2026 ini mengedepankan rasa empati terhadap para korban bencana alam.

Sebagaimana diketahui, sejumlah wilayah di Sumatera Barat baru saja dilanda bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, tanah longsor, hingga galodo yang memakan banyak korban jiwa dan harta benda.

Dalam surat yang dikutip pada Selasa (30/12/2025), Pemerintah Kota Padang Panjang  menekankan melarang keras konsumsi minuman beralkohol, narkoba, dan zat adiktif lainnya. 

Baca juga: Warga Harau Temukan Mayat Pria di Dalam Rumah, Berawal dari Telepon Anak Tak Diangkat

Hal tersebut dinilai sebagai perbuatan maksiat yang bertentangan dengan ajaran agama serta nilai-nilai budaya luhur masyarakat Minangkabau yang memegang prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Sebagai gantinya, Hendri Arnis mengimbau masyarakat untuk mengisi waktu dengan kegiatan yang jauh lebih bermanfaat.

Dalam aturan baru perayaan Tahun Baru 2026 tersebut, warga diminta melakukan zikir dan doa bersama, menggelar pengajian, tabligh akbar, serta melakukan muhasabah atau refleksi akhir tahun di rumah ibadah masing-masing sesuai keyakinan yang dianut.

Selain itu, para pemuda dan organisasi masyarakat didorong untuk mengalihkan energi mereka ke kegiatan sosial kemanusiaan.

Aksi gotong royong membersihkan lingkungan dan mengantisipasi potensi bencana susulan menjadi salah satu poin utama yang sangat ditekankan dalam implementasi aturan baru perayaan Tahun Baru 2026 di lapangan.

Baca juga: Refleksi 22 Tahun Dharmasraya, Pemkab Fokus Rawat Harmonisasi Antaretnik dan Nilai Religius

Hendri Arnis juga memerintahkan seluruh Camat dan Lurah di Kota Padang Panjang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas masyarakat di wilayahnya.

Para pejabat kewilayahan ini wajib berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu keamanan serta ketertiban di fasilitas umum.

Di akhir pernyataannya, Wali Kota berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan baru perayaan Tahun Baru 2026 ini demi kebaikan bersama.

Kesadaran warga untuk menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama menjadi kunci utama agar suasana Kota Padang Panjang tetap kondusif di tengah suasana duka pascabencana.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved