Bencana Agam

Pemkab Agam Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga Januari 2026

emerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memperpanjang status tanggap darurat bencana

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
BANJIR BANDANG AGAM- Kondisinya Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, pasca dihantam banjir bandang. Material sisa banjir masih memenuhi permukiman warga, Jumat (19/12/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, yakni 5 Januari 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Agam resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 5 Januari 2026 demi efektivitas pemulihan wilayah.
  • Ancaman longsor susulan masih tinggi di beberapa kecamatan, menuntut kesiapsiagaan dan mitigasi berkelanjutan.
  •  Perbaikan jaringan air bersih dan akses publik menjadi prioritas karena kondisi lapangan belum stabil.
  • Nasib Pengungsi: Penataan hunian dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terus dipacu.

 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan, lantaran masih memerlukan penanganan intensif dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadis Kominfo Agam, Roza Syafdefianti saat dikonfirmasi Tribunpadang.com, Senin (22/12/2025).

Roza mengatakan, Pemkab Agam melakukan perpanjangan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan.

"Terhitung, perpanjangan status tanggap darurat dari 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026," ungkapnya.

Sebelumnya kata Roza, status tanggap darurat bencana di Kabupaten Agam telah berakhir semenjak ditetapkan.

Baca juga: Semen Padang FC Segera Buka Store Merchandise, Fokus Perluas Penjualan Musim Depan

"Sebelumnya status tanggap darurat bencana di Agam berakhir hari ini, semenjak ditetapkan pada 23 November 2025 lalu," sebutnya.

Roza mengungkap alasan perpanjangan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Agam lantaran masih diperlukan penanganan intensif dan berkelanjutan.

Selain itu, perpanjangan status tanggap darurat bencana juga didasarkan pada beberapa pertimbangan utama.

"Pertama, berdasarkan hasil kajian dan pemantauan lapangan, masih terdapat infrastruktur terdampak bencana yang belum sepenuhnya tertangani," kata Roza.

Separuh perbaikan infrastruktur di Agam masih dilakukan melalui swadaya masyarakat, sehingga masih doperlukan dukungan lanjutan dari pemerintah daerah dan unsur terkait.

Baca juga: Semen Padang FC Bidik 10 Besar BRI Super League, Manajemen Kabau Sirah Pastikan Berbenah!

"Tujuannya agar fungsi pelayanan publik dan akses masyarakat dapat kembali normal secara menyeluruh," pungkasnya.

Pertimbangan kedua yakni, masih terjadinya potensi dan kejadian longsor susulan di beberapa kecamatan terdampak.

Hal ini menunjukkan, kondisi lingkungan belum sepenuhnya stabil. Situasi tersebut menuntut kesiapsiagaan berkelanjutan, upaya mitigasi, pemantauan, serta penanganan darurat untuk mencegah terjadinya korban dan kerusakan lebih lanjut.

"Poin terakhir, sarana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana masih memerlukan perbaikan dan pemulihan. Khususnya pada fasilitas air bersih, seperti jaringan pipa air minum yang rusak, serta penyediaan dan penataan hunian bagi pengungsi," tuturnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved