Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman, Rabu 3 Desember 2025

Kemudian untuk jadwal Samsat Keliling dijadwalkan di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam yang berada dekat Pasar Kayu Tanam.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
JADWAL SIM KELILING- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Pasar Kayu Tanam. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelaksanaan layanan SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman dan Samsat keliling, Selasa (2/12/2025).

Untuk layanan SIM keliling hanya meliputi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Pasar Kayu Tanam.

Pasar Kayu Tanam berlokasi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar 3 Desember 2025, Pariaman Berawan dan Wilayah Lain Didominasi Hujan Ringan

Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kemudian untuk jadwal Samsat Keliling dijadwalkan di Kantor Camat 2X11 Kayu Tanam yang berada dekat Pasar Kayu Tanam.

Samsat keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

Baca juga: Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Padang Rabu 3 Desember 2025, Lampirkan JKN Aktif

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca juga: Jadwal Terbaru SIM Keliling Padang Pariaman 2 Desember 2025, Digelar di Kantor Lantas Lubuk Alung

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
Live
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved