Jadwal SIM Keliling

Jadwal Terbaru SIM Keliling Padang Pariaman 2 Desember 2025, Digelar di Kantor Lantas Lubuk Alung

Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman berlokasi tepatnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
dok.tribunnewsbogor.com
JADWAL SIM KELILING- Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Berikut jadwal pelaksanaan layanan SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman, Selasa (2/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Jadwal SIM keliling Satlantas Porles Padang Pariaman digelar di Kantor Lantas Lubuk Alung,
  • Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
  • Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal pelaksanaan layanan SIM keliling Satlantas Polres Padang Pariaman, Selasa (2/12/2025).

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Kantor Lantas Lubuk Alung.

Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman berlokasi tepatnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumbar 2 Desember 2025, Padang Berawan dan Bukittinggi Hujan Ringan

Pelayanan SIM keliling akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat dalam berkendara, salah satunya harus memiliki SIM.

"Persyaratan untuk pemohon perpanjangan SIM A dan C terdiri dari surat keterangan kesehatan dan psikologi," kata Iptu Rudi Chandra, kepada TribunPadang.com.

Kemudian, membawa SIM yang lama, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Padang Pariaman 1 Desember 2025, Digelar di Selasar Gedung Baru BIM

"Nanti juga akan ada mengisi formulir," sebutnya.

Sebagai tambahan, bagi yang ingin mengurus SIM baru bisa mendatangi langsung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Untuk persyaratan usia minimal 17 tahum, melengkapi surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Kemudian, membawa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraaan pada saat berkendara di jalan raya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved