Jadwal SIM Keliling

Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Padang Rabu 3 Desember 2025, Lampirkan JKN Aktif

Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
JADWAL SIM KELILING- Pelayanan SIM Keliling di Jalan Khatib Sulaiman Padang. Berikut jadwal dan persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling di Kota Padang, pada Rabu (3/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pelayanan SIM keliling di Kota Padang pada Rabu (3/12/2025) digelar di Simpang Ganting.
  • Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.
  • Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal dan persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling di Kota Padang, pada Rabu (3/12/2025).

Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM.

Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Untuk pelayanan pada Rabu, dijadwalkan di Simpang Ganting.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Rabu 3 Desember 2025, Waspada Hujan Lebat di Solsel dan Dharmasraya pada Dini Hari

Simpang Ganting berada di Jalan Thamrin, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Baca juga: Polresta Bukittinggi Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Bencana Longsor di Sungai Landia

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Sementara untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan jenis SIM lainnya tetap harus dilakukan di Kantor Satpas Polresta Padang.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien.

Masyarakat juga diminta memastikan membawa persyaratan lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.

Baca juga: Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Padang 2 Desember 2025, Layanan Dibuka 08.30 WIB

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap hari.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved