Jadwal SIM Keliling
Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Padang Rabu 3 Desember 2025, Lampirkan JKN Aktif
Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Pelayanan SIM keliling di Kota Padang pada Rabu (3/12/2025) digelar di Simpang Ganting.
- Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.
- Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal dan persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling di Kota Padang, pada Rabu (3/12/2025).
Satlantas Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Namun, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Untuk pelayanan pada Rabu, dijadwalkan di Simpang Ganting.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Rabu 3 Desember 2025, Waspada Hujan Lebat di Solsel dan Dharmasraya pada Dini Hari
Simpang Ganting berada di Jalan Thamrin, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli, fotokopi, dan SIM lama yang masih berlaku.
Persyaratan lainnya berupa surat berbadan sehat, psikologi, dan Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.
Baca juga: Polresta Bukittinggi Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Bencana Longsor di Sungai Landia
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dapat memanfaatkan layanan ini tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Sementara untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan jenis SIM lainnya tetap harus dilakukan di Kantor Satpas Polresta Padang.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan efisien.
Masyarakat juga diminta memastikan membawa persyaratan lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar.
Baca juga: Jadwal dan Syarat SIM Keliling di Kota Padang 2 Desember 2025, Layanan Dibuka 08.30 WIB
Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM Keliling yang dirilis setiap hari.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
- Fotokopi KTP dan SIM lama
| Jadwal SIM Keliling Padang Pariaman Senin 8 Juni 2026: Digelar di Selasar Gedung BIM |
|
|---|
| Jadwal SIM dan Samsat Keliling Padang Pariaman Selasa 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang Pariaman Selasa 19 Mei 2026, Lokasi di Lubuk Alung |
|
|---|
| Jadwal Terbaru SIM Keliling di Padang Pariaman Hari Ini: Digelar di Kantor Lantas Lubuk Alung |
|
|---|
| Jadwal SIM dan Samsat Keliling Padang Pariaman 11 Mei 2026: Berlokasi di Gedung Baru BIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pelayanan-sim-keliling-di-jalan-khatib-sulaiman-padang.jpg)