Pemkab Dharmasraya
Pemkab Dharmasraya Beri Penjelasan Soal Pemberhentian ASN yang Tugas di Kantor Camat Pulau Punjung
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Dharmasraya memberikan penjelasan terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang permasalahannya
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan penjelasan terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang permasalahannya mengemuka di sejumlah media baru-baru ini.
Kepada awak media, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, Pemkab menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Annike Maulana kepada media tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Anike Maulana, A.Ma., akrab disapa Nike mendatangi Kantor PWI Sumatera Barat, Kamis (30/10/2025) siang sembari menunjukkan lembaran surat keputusan (SK). Ia mengaku berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.
Katanya, semenjak 1 Oktober 2025, statusnya sebagai abdi negara resmi berakhir. Lantaran dirinya ngaku diberhentikan berdasarkan SK Nomor 800.1.6.2/19/BKPSDM-2025 yang ditandatangani oleh Bupati Dharmasraya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKPSDM Ummu Azizah lantas mengklarifikasi agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat dan tidak sampai merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya.
"Pemerintah daerah telah melakukan berbagai tahapan pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan dari Camat selaku atasan langsung, hingga pemberian hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas,” ujar Ummu Azizah, Kamis (30/10/2025).
Sejauh ini menurut Ummu, ASN yang bersangkutan berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Bahas Penguatan Sektor Perkebunan dengan Dirjen Perkebunan di Jakarta
Sesuai Ketentuan
Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN yang bersangkutan juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Gabungan dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat selaku atasan langsung pada 19 Juni 2025.
"Setelah pemeriksaan pun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Bahkan, setelah gaji diberhentikan sebagai bentuk teguran keras, tetap tidak ada perubahan sikap,” jelas Ummu Azizah.
Ia menambahkan, seluruh dokumen pembinaan dan proses pemeriksaan hingga keputusan pemberhentian tersimpan lengkap di BKPSDM Dharmasraya, termasuk salinan surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan laporan hasil tim pemeriksa gabungan.
“Semua proses sudah dilakukan secara prosedural dan transparan melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS), dan telah dinyatakan 100 persen lengkap secara administrasi,” tegas Ummu Azizah.
Ia menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut bukan dilakukan secara sepihak, tetapi merupakan hasil dari proses pembinaan dan pemeriksaan yang panjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ke depan, setiap pemberitaan yang menyangkut instansi pemerintah dapat disajikan secara berimbang dengan konfirmasi yang memadai. Pemberitaan tanpa klarifikasi dapat menyesatkan publik dan merugikan banyak pihak,” ujar Ummu Azizah.
Pemkab Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan tata kelola kepegawaian yang adil, profesional, dan berintegritas, guna membangun ASN yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.