Pemko Bukittinggi
2.558 Warga Bukittinggi Terima PKH, 5.185 sebagai Penerima Program Sembako
Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Syanji Faredy mengatakan jumlah KPM PKH se-Kota Bukittinggi yakni sebanyak 2.558 orang.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyalurkan bantuan kepada 2.558 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Tak hanya itu, Pemko Bukittinggi juga menyalurkan program sembako tahun 2025 untuk 5.185 masyarakat.
Bantuan tersebut diberikan langsung kepada masyarakat di Halaman Balaikota Bukittinggi, Senin (6/10/2025).
Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Syanji Faredy mengatakan jumlah KPM PKH se-Kota Bukittinggi yakni sebanyak 2.558 orang.
Baca juga: Pep Guardiola Latih Man City Raih Kemenangan Ke-250, Lewati Rekor 2 Pelatih Legendaris Liga Inggris
"Total bantuan pada triwulan 3 sebanyak Rp2 miliar lebih," ungkap Syanji.
Sementara itu untuk program sembako, pemerintah menyalurkan kepada 5.185 warga se Kota Bukittinggi.
"Total bantuan untuk program sembako sebesar Rp3,1 miliar lebih," jelasnya.
“Sehingga total bantuan yang dapat diserap selama tahun 2025 ini, berjumlah Rp15 miliar lebih,” sambung Syanji.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Distribusikan 2.351 Buku Tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial untuk Masyarakat
Diketahui, bantuan sembako dan PKH merupakan bansos reguler dari Kementerian Sosial.
Keluarga penerima manfaat bansos sembako dan PKH merupakan masyarakat miskin terdaftar DTSEN desil 1 (satu) sampai 5 (lima) melalui usulan pemerintah daerah.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 2.351 masyarakat Kota Bukittinggi menerima pendistribusian buku tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
Bantuan tersebut diberikan oleh Pemko Bukittinggi kepada keluarga penerima manfaat di Halaman Balaikota, Senin (6/10/2025).
Baca juga: PLN Sulap Limbah Jagung Jadi Listrik, Petani Tuban Dapat Tambahan Penghasilan
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyebut pemerintah sudah menyediakan perlindungan dan jaminan sosial yang terencana serta berkelanjutan bagi masyarakat.
"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan, melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial," ungkap Ramlan.
Ramlan menjelaskan, program dari pusat tersebut sudah semakin diperketat penggunaannya, seperti pemakaian buku tabungan dan ATM.
"Sehingga bisa bertransaksi secara non tunai. Pemko akan lakukan pengawasan dengan maksimal, sehingga program ini berjalan berkeadilan," jelasnya.
Ia juga menyebut, pemerintah bakal memastikan tidak ada titipan dan penerimanya memang tepat.
Baca juga: Dua Maling Kabel 500 Meter Diringkus Polres Padang Pariaman dalam 24 Jam, Kerugian Capai Rp40 Juta

“Kita harus kroscek ke lapangan dan tidak ada titipan-titipan, semua harus berkeadilan. Ini semua harus diawasi di setiap tingkatannya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Syanji Faredy mengungkapkan jumlah penerima buku tabungan dan KKS, sebanyak 2.351 orang.
"Penerimanya terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Guguak Panjang dan Mandiangin Koto Selayan (MKS)," sebutnya.
"Dari masyarakat ABTB sebanyak 499 orang, Kecamatan Guguak Panjang 786 orang dan Kecamatan MKS1.066 orang," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)
Pemko Bukittinggi
Sumatera Barat
bantuan PKH
Bantuan Sembako
Wali Kota Bukittinggi
Ramlan Nurmatias
Syanji Faredy
Pemko Bukittinggi Distribusikan 2.351 Buku Tabungan dan Kartu Kesejahteraan Sosial untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Antisipasi Kejadian Luar Biasa di Bukittinggi, Wali Kota Ramlan Nurmatias Imbau Imunisasi Campak |
![]() |
---|
Pejabat Eselon III dan IV Dirombak, Wako Bukittinggi: Mutasi & Promosi Pertama di Pemerintahan Saya |
![]() |
---|
Ketua Baznas RI Ungkap Kelola Zakat Capai Total Rp4 T, Catat Pesan untuk Pimpinan Baznas Bukittinggi |
![]() |
---|
Permasalahan di SMAN 5 Bukittinggi, Wali Kota Ramlan: Kewenangan Pusat Namun Akan Dicarikan Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.