Pencurian di Padang Pariaman

Dua Maling Kabel 500 Meter Diringkus Polres Padang Pariaman dalam 24 Jam, Kerugian Capai Rp40 Juta

Peristiwa pencurian bernilai Rp40 juta ini terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PENCURIAN KABEL- Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Minggu (5/10/2025). Diketahui bahwa pelakunya ada dua orang dengan inisial HA dan AS yang diduga mencuri kabel dengan panjang lebih dari 500 meter di Korong Jiraik Baruah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HA dan AS harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekat mereka membobol kontrakan dan menggondol lebih dari 500 meter kabel listrik di Korong Jiraik Baruah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (5/10/2025).

Namun, yang mengejutkan, mereka hanya sempat menikmati hasil curian mereka kurang dari 24 jam sebelum dicokok petugas kepolisian.

Peristiwa pencurian bernilai Rp40 juta ini terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.

Korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, seorang karyawan swasta, baru mengetahui kontrakannya dibobol setelah dihubungi oleh saudarinya, Roza Nurfaizah.

Ironisnya, saat kejadian, Fitri sedang berada di luar kota, di Tanah Datar.

Baca juga: Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 68 Oktober 2025: Hari Ini Berangkat dari Teluk Bayur ke Sikakap

Pintu Dirusak, Ratusan Meter Kabel Raib

Saat kembali ke Korong Jiraik Baruah, Fitri menemukan engsel pintu kontrakannya telah dirusak dan dibobol secara paksa.

Lebih dari setengah kilometer kabel listrik jenis Electric Cable Power Cable 450/750V-NYAF, terdiri dari berbagai warna dan ukuran, yang tersimpan rapi di dalam kamar, telah lenyap.

Kerugian material ditaksir mencapai angka fantastis, sekitar Rp40 juta.

Fitri kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Nan Sabaris pada Minggu dini hari.

Baca juga: Rekrutmen Nasional PLN 2025: Panggilan Bagi Generasi Muda Menuju Transisi Energi

Gerak Cepat One Day Service Satreskrim

Mendapat laporan kerugian besar tersebut, jajaran Polres Padang Pariaman langsung bertindak sigap.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Akp Nedra Wati, bersama Kapolsek Nan Sabaris Iptu Defit Irawan, dan timnya, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Aksi kejar pelaku yang dilakukan dengan intens ini membuahkan hasil luar biasa.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Dharmasraya, 5 Rumah Rusak Akibat Pohon Tumbang di Sembilan Koto

“Berselang kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dua terduga pelaku, HA dan AS, berhasil ditangkap,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Keduanya diringkus di kediaman mereka yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pencurian.

Penangkapan kilat ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Padang Pariaman.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Nan Sabaris untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved