Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

Update Ibunya Didetensi di Imigrasi Agam Sebagai WNA, Zahira Cuti Sekolah Meski Sedang Ujian

Sejak Ibunya Didetensi di Imigrasi Agam Sebagai WNA, Zahira Cuti Sekolah Meski Sedang Ujian

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Emil Mahmud
Dok. Atasan Nur Amira, Fhadilla Putri
STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Zahira, saat menemui ibunya Nur Amira yang didetensi di Imigrasi Agam, Sabtu (4/10/2025). Zahira sebut sudah cuti sekolah selama seminggu, meski sedang ada ujian. 

Langkah itu ia lakukan, agar sang ibu tak kembali di deportasi ke Malaysia.

Saat ditemui Tribunpadang.com pada Jumat (26/9/2025) di Imigrasi Agam, Zahira mengaku memulai langkah perjuangannya melalui surat yang sudah dikirim ke Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman.

Surat itu ia kirim pada Rabu, 24 September 2025 lalu.

Kata Zahira, sebelumnya ia bercerita kepada wali kelas dan beberapa guru lain di sekolahnya mengenai nasib sang ibu.

Baca juga: Zahira Temui Ibu Didetensi Imigrasi Agam, Naik Ojek dan Angkutan Umum dari Limapuluh Kota

"Saat tahu ibu saya ditahan oleh Imigrasi Agam, saya takut kembali dideportasi, sementara saya sangat membutuhkan ibu. Saya lalu menceritakan kepada wali kelas dan beberapa guru di sekolah dan mereka menyarankan menyurati Ombudsman," kata Zahira.

Tak langsung menyurati Ombudsman, ia meminjam gawai bos sang ibu untuk mencari tahu mengenai lembaga tersebut.

Setelah itu, ia meminta bantuan bos sang ibu dalam menulis pesan yang hendak disampaikan.

"Saya minta saran juga sebelum menulis surat kepada bos ibu saya, setelah itu baru menulis sendiri," ucap Zahira, saat ditemui Tribunpadang.com kembali di kediaman bos ibunya, Jumat (26/9/2025) malam.

Baca juga: WNA Didetensi di Imigrasi Agam Akan Dideportasi, Anak Takut Putus Sekolah dan Hidup Luntang-lantung

Di rumah kediaman ibunya, ia menceritakan tulisan yang ia kirim ke Ombudsman agar dapat didengar dan ibunya tidak lagi dideportasi lagi ke Malaysia.

Selain itu, Zahira juga mengirim surat untuk Kantor Imigrasi Agam agar ibunya tidak dideportasi.

KRONOLOGI

Nur Amira dideportasi pada Oktober 2024 lalu, namun saat mengurus dokumen di Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) Malaysia, data identitasnya tidak ditemukan.

Karena sudah lebih dari 30 tahun meninggalkan Malaysia, Nur Amira tidak lagi terdaftar sebagai warga di sana.

Hingga ditangkap otoritas imigrasi Malaysia dan dipenjara selama dua bulan di Penjara Kajang.

Baca juga: Kasus WNA Didetensi di Imigrasi Agam, Akan Dipulangkan ke Malaysia dengan Pertimbangan HAM

Setelah bebas, Nur Amira akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan KJRI Johor Bahru.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved