Berita Populer Padang
3 BERITA POPULER PADANG: Senpi Dadang Tak Berizin, Festival Kota Tua dan Jadwal Kabau Sirah
Cristina Yun Abubakar, ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menyoroti fakta persidangan dalam kasus polisi tembak polisi.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah berita menarik seputar Kota Padang yang dirangkum dalam populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang Cristina Yun Abubakar, ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menyoroti fakta persidangan dalam kasus polisi tembak polisi.
Sidang mengungkap senjata api (senpi) milik eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, tidak memiliki izin sejak 2003.
Selanjutnya, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri pembukaan Kota Tua Festival yang digelar Himpunan Tjinta Teman (HTT) Pusat Padang di GOR HTT, Kota Padang, pada Jumat (19/9/2025).
Festival yang berlangsung pada 19-27 September 2025 ini mengusung tema “Urang Padang Jalan Barampek”.
Terakhir, Semen Padang FC akan menghadapi Bali United dalam laga kandang dalam lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/2026.
Laga antara tim berjulukan Kabau Sirah dengan Serdadu Tridatu ini dijadwalkan pada Jumat tanggal 26 September 2025.
Simak berita selengkapnya berikut ini:
1. Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya
Cristina Yun Abubakar, ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, menyoroti fakta persidangan yang mengungkap senjata api (senpi) milik eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, tidak memiliki izin sejak 2003.
Cristina menyebut, andai sejak awal senjata itu ditarik, penembakan yang merenggut nyawa anaknya pada pada 22 November 2024 tidak akan pernah terjadi.
“Senpi yang dipakai menembak anak saya itu ternyata sudah tidak ada izinnya sejak 2003. Logistik polres sebenarnya sudah meminta supaya dikembalikan, tapi tidak berhasil menarik dari dia,” ujar Cristina dalam Podcast Saksi Kata TribunPadang.com, Minggu (21/9/2025).
Cristina menilai kelalaian itu menjadi faktor penting yang mestinya memberatkan hukuman terdakwa.
Baca juga: Wako Fadly Amran Jadi Ketum Ikatan Keluarga Tanah Datar Sumbar, Perkuat Peran Perantau Bangun Daerah
Namun ia kecewa karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang hanya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
"Hakim sendiri bilang tidak ada hal yang meringankan. Tapi hukumannya cuma seumur hidup. Sementara anak saya tidak salah apa-apa, ditembak sampai mati. Itu perbuatan biadab,” tegasnya.
Cristina menambahkan, dari fakta persidangan juga terungkap bahwa peluru pertama dalam senpi seharusnya kosong. Namun, saat penembakan, peluru langsung menembus kepala korban.
Baca juga: Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir
“Artinya, sudah disiapkan. Itu bukan kebetulan, tapi memang diniatkan,” ucap Cristina dengan suara bergetar.
Majelis Hakim PN Padang sebelumnya memvonis AKP Dadang Iskandar dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang menilai hukuman terlalu ringan bagi terdakwa.
Kuasa Hukum Dadang Iskandar Keberatan Vonis Seumur Hidup

Kuasa hukum terdakwa kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada kliennya, AKP Dadang Iskandar.
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis seumur hidup setelah terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat Kasatn Reskrim Polres Solok Selatan hingga meninggal dunia.
Baca juga: Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku
Dalam wawancara usai sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami merasa keberatan atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di persidangan,” ujar Sauqan kepada TribunPadang.com.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Salah satunya percakapan telepon antara terdakwa dan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil.
"Kami juga merasa keberatan ya atas pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai juga dengan fakta yang sebenarnya yang terjadi di persidangan. misalnya teleponan antara terdakwa dengan korban yang mengatakan bisakah dilepaskan itu mobil. Terus jawab, 'oh tidak bisa' tidak ada kata-kata tidak bisa itu. Kami selalu sampaikan di persidangan, tolong dong buktikan mana kata-kata tidak bisa itu," ungkapnya.
Baca juga: Jejak Harimau yang Serang Warga Solsel Tak Lagi Ditemukan, BKSDA Pasang Kandang Jebak & Kamera Trap
Selain itu, kata Sauqan, soal hilangnya telepon genggam milik terdakwa juga tidak pernah digali secara mendalam.
Ia menegaskan ponsel Dadang memang benar-benar hilang, bukan sengaja dibuat hilang untuk skenario tertentu.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti tidak dihadirkannya saksi fakta Satpam BRI dalam pembuktian.
Padahal, menurutnya, saksi itu mengetahui Dadang kembali mencari ponselnya ke ATM dan bertanya langsung kepada satpam.
“Dalam pledoi maupun duplik kami, semua itu sudah kami sampaikan. Namun dalam putusan sama sekali tidak disinggung dan tidak dipertimbangkan untuk menghadirkan saksi fakta Satpam BRI itu,” jelasnya.
Terkait pasal 503 KUHP yang dijadikan dasar, Sauqan menilai majelis hakim keliru. Ia menyebut fakta di persidangan menunjukkan Dadang menembak ke atas, bukan ke arah tubuh Kapolres, serta meninggalkan lokasi atas kehendaknya sendiri, bukan karena alasan lain.
Baca juga: Bawang Merah Turun Jadi Rp25 Ribu Sekilo di Pasar Sijunjung, Bawang Putih Stabil Rp35 Ribu
“Pasal 503 itu tidak masuk. Jarak antara terdakwa dengan Kapolres hanya 25 meter, padahal jarak efektif senjata 50 meter. Kalau mau ditembak pasti kena, tapi Pak Dadang justru pergi. Itu artinya tidak ada perencanaan,” tegasnya.
Meski mengakui bahwa peristiwa penembakan memang terjadi dan mengakibatkan korban meninggal dunia, Sauqan menolak adanya unsur perencanaan.
“Kami tidak menolak ada pembunuhan, tapi yang kami tolak adalah perencanaannya,” ungkapnya.
Atas putusan ini, pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding.
“Insya Allah kami masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan upaya banding. Kami akan tetap memperjuangkan keadilan bagi Pak Dadang,” pungkas Sauqan.
Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 2,7 Guncang Solok Sumbar, BMKG Sebut pada Kedalaman 5 Km
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.
Baca juga: 22 Karyawan PT Semen Padang Ikuti Program S2 Operational Excellence di Unand untuk Tingkatkan SDM
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.
Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim.
2. Wako Padang Buka Kota Tua Festival, Tampilkan Keragaman Budaya Tionghoa, India, Nias dan Minangkabau
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri pembukaan Kota Tua Festival yang digelar Himpunan Tjinta Teman (HTT) Pusat Padang di GOR HTT, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (19/9/2025) malam.
Festival yang berlangsung pada 19-27 September 2025 ini mengusung tema “Urang Padang Jalan Barampek”, sebagai wujud kebersamaan dan semangat gotong royong masyarakat dalam melestarikan nilai budaya dan sejarah Kota Tua Padang.
Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada HTT yang berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyelenggarakan festival yang sarat nilai budaya tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya memperkuat ikatan sosial warga, tetapi juga mendukung sektor pariwisata dan perekonomian Kota Padang.
Baca juga: Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada HTT yang terus menjaga tradisi serta menghadirkan kegiatan positif bagi masyarakat. Kota Tua Festival ini menjadi ruang kebersamaan sekaligus upaya kita bersama memperkenalkan potensi Padang ke masyarakat luas,” ujar Fadly.
Fadly menambahkan, festival ini juga sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Pemerintah Kota Padang yakni Jelajah Padang.
Program ini bertujuan memperkenalkan lebih luas potensi wisata, sejarah, dan keberagaman budaya yang dimiliki Kota Padang.
“Kita ingin Kota Padang dibangun dengan semangat kebersamaan. Kota Tua Festival ini menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa Padang adalah kota multietnis. Meski berbeda suku, agama, dan budaya, kita tetap menjaga kekompakan dan persatuan,” tambah Wali Kota.
Baca juga: Jejak Harimau yang Serang Warga Solsel Tak Lagi Ditemukan, BKSDA Pasang Kandang Jebak & Kamera Trap
Sementara itu, Gubernur Sumbar yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Lila Yanwar, menekankan festival budaya semacam ini menjadi salah satu cara efektif untuk mempromosikan Sumatera Barat sebagai destinasi wisata berkelas dunia.
"Sesuai slogan utama pariwisata Sumbar yakni Taste of Padang, kita siap menghadirkan pengalaman dan pelayanan terbaik bagi wisatawan dalam menikmati kekayaan alam, budaya dan kuliner di Sumbar," ujarnya.
Anggota DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman, mewakili Ketua HTT Pusat Padang menyebutkan, penyelenggaraan Kota Tua Festival bertujuan untuk memperkuat identitas Padang sebagai kota sejarah, kota budaya, sekaligus destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat.
Baca juga: Jadwal Semen Padang vs Bali United, Kabau Sirah Wajib Raih Poin untuk Perbaiki Klasemen
"Selama penyelenggaraan kegiatan kita akan menampilkan ragam pertunjukan seni dan budaya dari etnis Tionghoa, India, Nias, dan Minangkabau. Selain itu juga dimeriahkan bazar UMKM dan kuliner khas, aneka permainan tradisional, ajang Kota Tua Got Talent, hingga kegiatan sosial berupa donor darah," sebutnya.
Dalam kegiatan pembukaan tersebut juga hadir Ketua Dekranasda Sumbar, Ny. Harneli Mahyeldi bersama Ketua BKOW Sumbar, Ny. Dianita Maulin Vasko, serta unsur Forkopimda Sumbar dan Kota Padang.rls
3. Jadwal Semen Padang vs Bali United, Kabau Sirah Wajib Raih Poin untuk Perbaiki Klasemen
Semen Padang FC akan menghadapi Bali United dalam laga kandang dalam lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/2026.
Laga antara tim berjulukan Kabau Sirah dengan Serdadu Tridatu ini dijadwalkan pada Jumat tanggal 26 September 2025.
Semen Padang FC akan memanfaatkan laga tersebut untuk mendapatkan poin.
Hal itu untuk memperbaiki posisinya di klasemen sementara BRI Super League.
Baca juga: Harga Telur Ayam di Pasar Sijunjung Dijual Rp53 Ribu per Krat, Pedagang Sebut Masih Stabil
Saat ini, tim Semen Padang FC berada di posisi 14 klasemen sementara dengan mengumpulkan 4 poin.
Diketahui bahwa hingga pekan keenam, tim Semen Padang FC baru dapat memenangkan pertandingan satu kali dari Dewa United dengan skor 2-0.
Kemudian imbang satu kali saat bertemu dengan PSM Makassar.
Selebihnya tim Semen Padang FC kalah dalam laga menghadapi Persib Bandung 2-0, PSBS Biak 2-1, dan Persebaya Surabaya 1-0.
Baca juga: PT Semen Padang Resmikan 3 Ruang Kelas Baru SD yang Dibangun Pakai Bata Sepablock
Oleh karena itu, skuad Kabau Sirah sedang berada di titik sulit.
Semen PadangFC harus bisa memanfaatkan laga tandang atau kandang pada laga berikutnya untuk meraih kemenangan agar dapat memperbaiki posisinya di klasemen.
Persebaya Surabaya Taklukkan Semen Padang FC

Persebaya Surabaya membuktikan kualitasnya dengan meraih kemenangan 1-0 atas Semen Padang di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, Jumat (19/9/2025) malam.
Hasil ini diraih meskipun tim berjuluk Bajul Ijo bermain tanpa pemain andalannya, Francisco Rivera.
Kemenangan ini mematahkan catatan buruk Persebaya yang sulit menang tanpa kehadiran Rivera.
Baca juga: Update Cuaca Sumbar Siang Sampai Sore Hari Diprediksi Berawan, Berpotensi Hujan di Pasaman Barat
Musim lalu, Persebaya bahkan menelan empat kekalahan beruntun saat Rivera absen karena cedera.
Pelatih Persebaya Surabaya, Eduardo Perez, mengakui peran penting pemain asal Uruguay itu.
"Rivera adalah salah satu pemain yang sangat penting. Dia pemain top bagi kami. Tapi pertandingan ini kami menunjukkan bahwa kami adalah satu tim," kata Eduardo Perez dilansir Tribun Jatim, Sabtu (20/9/2025).
Absennya Rivera karena sanksi kartu merah sempat membuat Bonek dan Bonita ragu apakah Persebaya bisa menang dari Semen Padang.
Fakta di pertandingan juga menunjukkan hal serupa. Persebaya yang mendominasi permainan sejak awal sulit menembus pertahanan Semen Padang.
Tidak adanya Rivera membuat kreativitas serangan Persebaya sangat minim. Sulit menembus pertahanan Semen Padang yang menumpuk banyak pemain di pertananan.
Beruntung Persebaya bisa memecah kebuntuan melalui gol Bruno Moreira di menit ke-78 yang menerima umpan matang Gali Freitas.
"Rivera memang sangat penting bagi kami. Tapi pertandingan ini, para pemain yang bermain telah melakukan pekerjaan yang fantastis," kata pelatih asal Spanyol itu.
Eduaro Perez menegaskan, tim harus terus berkembang. Menjawab tantangan kompetisi yang semakin kompetitif.
"Sangat bangga dengan para pemain atas permainan yang mereka lakukan. Memang ada beberapa hal yang perlu kami perbaiki. Tapi saya sangat senang dengan perkembangan tim," pungkas Eduardo Perez.
Kemenangan dari Semen Padang menjadi modal penting Persebaya menyambut laga selanjutnya saat menyambangi kandang Dewa United pada 26 September 2025 mendatang.
Baca juga: Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada: TNI Hadir sebagai Sahabat dan Mitra Rakyat
Jalannya Pertandingan
Semen Padang FC harus pulang dengan tangan hampa setelah kalah 0-1 dari tuan rumah Persebaya Surabaya pada pekan keenam BRI Super League 2025.
Laga ini digelar di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Jumat (19/9/2025) malam, dengan kick-off pukul 19.00 WIB. Pertandingan dipimpin wasit Thoriq M Alkatiri.
Sejak awal pertandingan, Persebaya tampil dominan dengan langsung menekan pertahanan Semen Padang. Namun, hingga babak pertama usai, skor masih 0-0 meski kedua tim sempat menciptakan sejumlah peluang.
Memasuki babak kedua, Semen Padang mencoba lebih berani menyerang. Firman Juliansyah sempat hampir membuka keunggulan lewat sepakan menit 55, namun bola masih melebar tipis di sisi gawang Ernando Ari.
Persebaya kemudian meningkatkan tempo permainan dengan memasukkan Rachmat Irianto di menit 58. Sementara Semen Padang juga melakukan perubahan dengan memasukkan Bruno Gomes di menit 60.
Gol penentu akhirnya tercipta pada menit 78. Kesalahan antisipasi pemain belakang Semen Padang dimanfaatkan Gali Freitas yang kemudian memberi umpan matang kepada Bruno Moreira. Dengan tenang, Bruno menuntaskan peluang menjadi gol dan membawa Bajul Ijo unggul 1-0.
Usai tertinggal, Semen Padang mencoba menyamakan kedudukan lewat Cornelius Stewart dan Bruno Gomes. Namun, barisan belakang Persebaya tampil disiplin sehingga Kabau Sirah gagal mencetak gol balasan.
Hingga tambahan waktu lima menit berakhir, skor 1-0 untuk kemenangan Persebaya tetap bertahan.
Dengan hasil ini, Persebaya Surabaya naik ke peringkat ketiga klasemen sementara dengan koleksi 9 poin.
Sedangkan Semen Padang FC harus turun ke posisi 15 dengan raihan 4 poin dari lima pertandingan.
Baca juga: Wabup Dharmasraya Leli Arni Konsultasi dengan Wawako Padang, Bahas Penguatan Majelis Taklim
Babak Pertama
Semen Padang FC berhasil menahan imbang tuan rumah Persebaya Surabaya dengan skor 0-0 pada babak pertama laga pekan keenam BRI Super League 2025.
Pertandingan ini berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, Jumat (19/9/2025) malam, dengan kick-off pukul 19.00 WIB. Wasit Thoriq M Alkatiri memimpin jalannya laga.
Sejak menit awal, Persebaya langsung mengambil inisiatif serangan.
Tekanan dari lini depan Bajul Ijo membuat pertahanan Semen Padang sempat kewalahan. Namun, hingga menit ke-10 belum ada peluang berbahaya tercipta.
Peluang emas pertama didapat Persebaya pada menit 17 lewat serangan balik cepat. Mihailo Perovic yang membawa bola langsung mengoper ke Bruno Moreira yang berdiri bebas.
Sayang, tendangan Bruno saat berhadapan dengan kiper Semen Padang, Arthur Augusto, masih melambung di atas mistar gawang.
Setelah ditekan, Semen Padang mulai mencoba keluar menyerang melalui Firman Juliansyah, Pedro Matos, dan Filipe Chaby. Namun, semua serangan Kabau Sirah masih mudah dipatahkan barisan pertahanan Persebaya.
Hingga menit ke-30, jalannya pertandingan tetap tanpa gol. Persebaya mengandalkan skema serangan balik dan bola mati lewat sepak pojok, tetapi belum ada yang berbuah gol.
Menjelang akhir babak pertama, Semen Padang justru mendapatkan dua peluang emas. Pada menit 43, Stewart yang melakukan serangan balik memberi umpan ke Firman, namun tendangannya masih melebar.
Lalu di menit 45, Stewart kembali memiliki kesempatan, tetapi sepakan kerasnya belum menemui sasaran.
Tambahan waktu dua menit tidak mengubah skor. Hingga wasit meniup peluit panjang, kedudukan tetap imbang 0-0 pada babak pertama.
Susunan Pemain Kedua Tim
Baca juga: Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi Siang Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
Semen Padang FC
Pelatih: Eduardo Almeida
Arthur Augusto (GK), Ângelo Meneses, Rui Rampa, Leo Guntara, Samuel Simajuntak, Alhassan Wakaso, Ripal Wahyudi, Pedro Mantos, Filipe Chaby, Firman Juliansyah, Cornelius Stewart.
Persebaya Surabaya
Pelatih: Eduardo Perez Moran
Ernando Ari (GK), Arif Catur (C), Dime Dimov, Risto Mitrevski, Gali Freitas, Milos Raickovic, Toni Firmansyah, Bruno Moreira, Dejan Tumbas, Malik Risaldi, Mihailo Perovic.(*)
Berita populer
Padang
Dadang Iskandar
polisi tembak polisi di Solok Selatan
festival Kota Tua
Pemko Padang
Semen Padang FC
Bali United
3 Berita Populer Padang: Kemacetan di Sitinjau Lauik, HUT Ke-80 PMI, Prakiraan Cuaca |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: 7.178 Anak Putus Sekolah, Prakiraan Cuaca, Tawuran Pelajar Tewaskan Siswa |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Perahu Nelayan Terbalik, Satpol PP Bubarkan Hiburan Malam |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: 4 Rumah Terbakar, Pasangan Remaja Terjaring Razia dan Kekalahan Kabau Sirah |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Dampak Reshuffle, ALS Tanggung Asuransi Korban dan Peringatan Maulid Nabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.