Kemenham Sumbar
KemenHAM Sumbar Perkuat Kapasitas HAM Bagi ASN, Asisten Pemkesra Setda Sumbar Benahi Layanan Publik
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri menginginkan adanya pembenahan
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Setda Sumbar, Ahmad Zakri menginginkan adanya pembenahan dan peningkatan dalam melayani publik yang maksimal. Utamanya, di tengah dinamika perubahan masyarakat oleh seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Sumbar.
Hal itu dikemukakannya saat membuka kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar pada Kamis (18/09/2025) Bertempat Aula Kantor Gubernur Sumbar.
“Kita melihat perubahan fenomena di tengah masyarakat yang semakin kuat, oleh sebab itu saya menginginkan adanya pembenahan dalam pelayanan publik yang lebih baik,” kata Ahmad Zakri saat membuka kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, Kamis (18/09/2025).
Di hadapan sejumlah ASN Pemerintah Provinsi, Ia mengingatkan agar seluruh ASN untuk senantiasa memberikan pelayanan yang optimal, dimana saat ini masyarakat dapat memberikan pernyataan ketidakpuasannya melalui media yang ada bahkan sampai ada yang dihukum karena viral di media sosial.
“Di masa lalu apabila masyarakat tidak puas mereka hanya diam, namun sekarang berbeda. Masyarakat tidak hanya melaporkan ketika mereka tidak puas, tapi mereka juga sudah menghukum kepada pelayanan yang mereka merasa tidak puas,” jelasnya
Menurutnya, pelayanan publik merupakan wajah negara di mata masyarakat yang mana kepercayaan rakyat terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh sejauh mana aparatur sipil negara mampu memberikan pelayanan profesional, humanis dan berbasis hak asasi manusia yang nantinya seorang ASN bekerja dengan kompetensi, integritas dan akuntabilitas yang tinggi.
“Nah ini profesional, ini yang harus kita tingkatkan Bapak-Ibu. Hal-hal kecil yang bisa kita bantu, kita bantu sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan kita,” ungkapnya
Pada kesempatan ini, Ia menyerukan agar OPD-OPD menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus.
Ia juga mengajak untuk tetap menjadikan pelayanan publik yang unggul sebagai gerakan bersama yang berprinsip profesional, humanis dan berbasis HAM sebagai napas dalam setiap langkah pengabdian, dan bukan hanya sekadar program semata.
Baca juga: Kanwil KemenHAM Sumbar Rakor Penilaian HAM Wujudkan Penerapan P5HAM Terhadap Masyarakat & Komunitas

Baca juga: KemenHAM Sumbar Gelar Bimtek Guna Maksimalkan Percepatan Laporan Aksi HAM B08 Tahun 2025 di Wilayah
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti menyebutkan bahwa penghormatan, penegakan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Sebagaimana dipertegas lagi di dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia bahwa negara wajib menghormati, melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia.
Lebih lanjut Kakanwil Dewi membeberkan adanya instansi pemerintah yang masih tidak menerapkan prinsip-prinsip Hak Asasi manusia.
Oleh karenanya, pihaknya senantiasa menyebarluaskan nilai-nilai HAM tidak hanya ditujukan untuk ASN sebagai penyedia layanan, melainkan juga seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi berupa Pelayanan Publik Unggul, Menuju ASN Profesional dan Humanis oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi dan Integrasi Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti.
Dalam kegiatan ini, sejumlah ASN tampak antusias dan melayangkan beberapa pertanyaan dari pemateri. Dan hal tersebut diharapkan penerapan core value ASN Berakhlak benar-benar dapat diwujudkan dalam melayani masyarakat di Ranah Minang. (*/rel Humas KemenHAM Sumbar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.