Unand
Unand Tegaskan Komitmen untuk Hormati Pers Mahasiswa dan Dukung Proses Hukum, AJI Padang Siap Kawal
Universitas Andalas (UNAND) melalui Sekretaris Universitas, Dr. Aidinil Zetra, MA mencermati pemberitaan yang berkembang terkait kasus dugaan korupsi
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Emil Mahmud
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/9/2025), usai pers mahasiswa tersebut menerbitkan berita berjudul “Polresta Padang Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Sentral Unand, Mantan Wakil Rektor Terjerat” di website gentaandalas.com.
Ketua AJI Padang, Novia Harlina, menyebut intimidasi ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di ruang akademik. Menurutnya, tindakan itu melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk take down merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang,” kata Novia dalam keterangan tertulis diterima TribunPadang.com, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga: 3 BERITA POPULER PADANG: UKPM Genta Andalas Diintimidasi, Kebakaran di Pauh dan Pohon Tumbang
Berdasarkan kronologi yang diterima AJI Padang, intimidasi berlangsung sistematis sejak pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berbagai pejabat kampus disebut memberikan tekanan, mulai dari ancaman terkait pendanaan, permintaan take down berita, hingga ultimatum keras dari seorang direktur di lingkaran pimpinan kampus.
“Puncak intimidasi terjadi ketika seorang direktur menelepon dan mengatakan, ‘Kalau kalian tidak take down hari ini, besok bakal ada pemanggilan,’ sebelum menutup telepon sepihak,” ungkap Novia.
Ia menegaskan, rangkaian tekanan tersebut tidak bisa dianggap sekadar miskomunikasi seperti yang disampaikan pihak Unand.
“Tekanan berulang yang dilakukan kampus kepada Genta Andalas tentu bukan lagi miskomunikasi, tetapi sudah sistematis,” tegasnya.
Baca juga: 3 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal dan Terpaksa Mengungsi Akibat Rumahnya Terbakar di Pauh Padang
Selain melanggar UU Pers, Novia menyebut tindakan pejabat kampus juga bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 mengenai kebebasan akademik dan mimbar akademik.
“Seharusnya kampus melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media pers kampus,” ujarnya.
Novia menambahkan, kampus sebagai ruang akademik mestinya terbuka dengan kritik dan menghargai karya jurnalistik. Jika ada keberatan, katanya, pihak kampus harus menempuh jalur jurnalistik sesuai aturan Undang-Undang Pers.
Selain itu, ia mengingatkan adanya Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1/PKS/DP/III/2024 tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kesepahaman ini harus dipedomani seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menghargai dan melindungi pers mahasiswa,” tegas Novia.
Baca juga: UKPM Genta Andalas Diduga Diintimidasi Usai Terbitkan Berita Korupsi, Unand Sebut Ada Miskomunikasi
Ia juga menyebut, intimidasi terhadap pers mahasiswa bukan pertama kali terjadi.
“Tidak hanya Genta Andalas, pers mahasiswa di berbagai kampus sering kali mengalami intimidasi, baik berupa ancaman anggaran maupun ancaman pembekuan,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.