Penemuan Mayat di Batang Anai

Tegar Hadapi Rekonstruksi, Keluarga Korban Kecewa Keluarga Pelaku Wanda Tak Pernah Minta Maaf

Rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Satria Juwanda alias Wanda (25) terhadap tiga korban, termasuk Siska Oktavia Rusdi

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Panji Rahmat
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BERANTAI: Rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Satria Juwanda alias Wanda (25) terhadap tiga korban, termasuk Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23), digelar pada Rabu (3/9/2025) di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Wanda dijerat Pasal 340 jo 65 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. 

TRIBUNPADANG.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Satria Juwanda alias Wanda (25) terhadap tiga korban, yaitu Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi alias Cika dan Adek Gustiana digelar pada Rabu (3/9/2025) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Yeni Murni (44), adik dari ibu korban Siska mengungkapkan kekecewaan karena keluarga pelaku belum pernah datang meminta maaf.

“Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada keluarga dia yang datang. Tapi kami yakin Tuhan tidak tidur. Cepat atau lambat, hukum akan berlaku,” ucapnya.

Yeni melanjutkan, tindakan Wanda tidak hanya merenggut tiga korban, yakni Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana (24), dan Septia Adinda (25), tetapi juga berdampak pada orang tua Siska.

“Ayah Siska meninggal karena terlalu kepikiran anaknya tak pulang. Ibunya juga meninggal setelah tahu anaknya dibunuh keji. Jadi bukan tiga, tapi lima nyawa hilang. Kami minta hukuman setimpal, nyawa dibayar nyawa,” tegas Yeni.

Baca juga: Warga Padang Pariaman Padati Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berantai, Penasaran dengan Sosok Wanda

Duduk Perkara Kasus Pembunuhan Berantai

Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika warga dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh seorang perempuan di Sungai Batang Anai, Padang Pariaman.

Polisi mengidentifikasi korban sebagai Septia Adinda, mahasiswi nonaktif STIE KBP Padang.

Selanjutnya, polisi menangkap Wanda pada 19 Juni 2025 di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku juga membunuh Siska dan Adek Gustiana yang hilang sejak Januari 2024. 

Jasad kedua korban ditemukan di dalam sumur tua dekat rumah pelaku.

Baca juga: Warga Ungkap Tidak Ada Aktivitas di Rumah Wanda Padang Pariaman Pasca Penangkapan di Bulan Juni

Motif pembunuhan berbeda-beda:

Siska dibunuh karena pelaku sakit hati soal hubungan asmara.

Adek dibunuh karena dituduh mendorong Siska berselingkuh.

Septia Adinda dibunuh karena urusan utang Rp 3,5 juta.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved