Idul Adha 2026

Dinas Pertanian Padang Gratiskan Labelisasi Sapi Kurban, Petugas Sisir 11 Kecamatan

Dinas Pertanian Kota Padang memastikan seluruh layanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban hingga pemasangan label layak kurban

Tayang:
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PEMERIKSAAN SAPI KURBAN - Sapi kurban di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (12/5/2026). Pemerintah kota melalui Dinas Pertanian ingin memastikan masyarakat mendapatkan hewan kurban yang sehat dan layak tanpa membebani pedagang maupun peternak dengan biaya tambahan. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pertanian Padang gratiskan cek kesehatan sapi kurban jelang Idul Adha.
  • Label khusus dipasang pada sapi yang dinyatakan sehat dan layak kurban.
  • Ribuan sapi kurban di Padang sudah diperiksa tim dokter hewan.
  • Sapi betina wajib punya SKSR sebelum dinyatakan boleh untuk kurban.
  • Jenis sapi kurban terbanyak tahun ini didominasi Brahman Cross.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pertanian Kota Padang memastikan seluruh layanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban hingga pemasangan label layak kurban diberikan secara gratis kepada pengusaha ternak dan masyarakat menjelang Idul Adha 2026.

Hal itu disampaikan Kepala UPT Puskeswan Dinas Pertanian Kota Padang, Yasir Irawan saat melakukan pemeriksaan sapi kurban di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (12/5/2026).

Menurut Yasir, pemerintah kota melalui Dinas Pertanian ingin memastikan masyarakat mendapatkan hewan kurban yang sehat dan layak tanpa membebani pedagang maupun peternak dengan biaya tambahan.

“Untuk di Kota Padang, pemasangan label, pengecekan individu sapi sampai surat keterangan kesehatan hewan itu memang fasilitas dari pemerintah. Tidak ada pembebanan biaya apapun kepada pengusaha ternak,” kata Yasir kepada TribunPadang.com.

Ia menjelaskan, surat keterangan kesehatan hewan biasanya dibutuhkan oleh masjid, musala, surau maupun masyarakat yang membeli sapi kurban sebagai bentuk legalitas bahwa hewan tersebut sudah diperiksa petugas.

Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut Padang Besi Jadi Tersangka, Pemilik Kendaraan Kini Dicari

“Biasanya ada masjid, musala, surau atau pribadi yang meminta surat keterangan kesehatan hewan. Itu kita sediakan secara cuma-cuma,” ujarnya.

Selain surat kesehatan, petugas juga memasang label khusus pada sapi yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat kurban.

Menurut Yasir, label tersebut menjadi tanda bahwa sapi telah melalui pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan usia oleh petugas.

“Kalau kita pasang label itu artinya sapi tersebut sehat dan layak untuk kurban,” katanya.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap sapi, mulai dari kondisi fisik hingga pengecekan usia melalui pergantian gigi susu menjadi gigi permanen.

Baca juga: Wamenkes Bungkam Soal Kasus Bayi Alceo, Pengawal Halangi Wartawan saat Doorstop di Padang

“Tujuan kita memberikan penjaminan kepada masyarakat yang akan berkurban agar mendapatkan hewan yang sehat dan layak,” jelasnya.

Dinas Pertanian Kota Padang tahun ini menurunkan tiga tim pemeriksa hewan kurban yang bertugas di 11 kecamatan. Pemeriksaan sudah dimulai sejak 4 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga mendekati Hari Raya Idul Adha.

Hingga pekan kedua pemeriksaan, sekitar 2.000 ekor sapi telah diperiksa petugas. 

Mayoritas sapi yang diperiksa merupakan sapi jantan. Sementara untuk sapi betina, petugas mewajibkan adanya Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) dari dokter hewan berwenang.

“Kalau betina memang harus ada SKSR, artinya sapi tersebut bukan betina produktif lagi,” ujarnya.

Sementara itu, jenis sapi yang mendominasi penampungan hewan kurban di Kota Padang tahun ini adalah Brahman Cross, disusul Simmental Cross dan Limousine Cross. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved