Idul Fitri 2026

Hari Pertama Sekolah, Disdik Padang Ancam Sanksi Guru dan Siswa yang Bolos Pascalebaran

“Kalau ada yang tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan ditindak sesuai aturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
MASUK SEKOLAH- Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova. Menurutnya, masa libur yang telah diberikan hingga 29 Maret 2026 dinilai cukup, sehingga tidak ada alasan bagi guru untuk absen saat aktivitas sekolah kembali dimulai. 

Ringkasan Berita:
  • Disdik Kota Padang mengingatkan pentingnya kedisiplinan kehadiran bagi guru dan siswa pada hari pertama masuk sekolah.
  • Hal ini dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dapat langsung berjalan efektif sejak hari pertama.
  • Masa libur yang telah diberikan hingga 29 Maret 2026 dinilai cukup.
  • Pada tanggal 30 Maret semua harus kembali masuk dan menjalankan tugas seperti biasa.
  • Disdik Padang memastikan akan ada sanksi tegas bagi tenaga pendidik yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang mengingatkan pentingnya kedisiplinan kehadiran bagi guru dan siswa pada hari pertama masuk sekolah setelah libur lebaran pada hari Senin (30/3/2026) mendatang. Hal ini dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dapat langsung berjalan efektif sejak hari pertama.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan seluruh tenaga pendidik di semua jenjang, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP), wajib kembali bertugas tanpa pengecualian.

Menurutnya, masa libur yang telah diberikan hingga 29 Maret 2026 dinilai cukup, sehingga tidak ada alasan bagi guru untuk absen saat aktivitas sekolah kembali dimulai.

“Libur sudah diberikan sampai tanggal 29 Maret. Jadi pada 30 Maret semua harus kembali masuk dan menjalankan tugas seperti biasa,” kata Yopi, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Pasca Lebaran, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Sektor Strategis di Sumbagut Tetap Aman

Ia menjelaskan, kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), seperti work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA), juga telah berakhir sebelum dimulainya kembali kegiatan belajar di sekolah.

Dengan demikian, seluruh ASN, termasuk guru, diwajibkan kembali bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Yopi menekankan, kehadiran guru di hari pertama sangat menentukan kelancaran proses pembelajaran.

Ia memastikan akan ada sanksi tegas bagi tenaga pendidik yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Mobil vs Motor di Kelok Pinyaram Padang Pariaman, Pemotor Alami Putus Kaki

“Kalau ada yang tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan ditindak sesuai aturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya guru, Disdik Padang juga mengingatkan para siswa untuk kembali mengikuti pembelajaran secara penuh.

Dalam hal ini, peran orang tua dinilai sangat penting untuk memastikan anak-anak kembali ke rutinitas sekolah tepat waktu.

Yopi mengimbau orang tua agar mempersiapkan segala kebutuhan anak sejak pagi, termasuk memperhitungkan waktu tempuh menuju sekolah.

Pasalnya, aktivitas masyarakat diperkirakan kembali normal setelah libur panjang lebaran.

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Kabupaten Solok: Pagi Cerah Berawan, Siang hingga Dini Hari Hujan Ringan

“Perlu diantisipasi karena biasanya lalu lintas akan lebih padat. Orang tua harus mengatur waktu keberangkatan anak agar tidak terlambat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi kemacetan pada jam sibuk pagi hari yang dapat berdampak pada keterlambatan siswa.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved