Ramadan 2026

Fasilitasi Makan di Tempat, Dua Tempat Usaha Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan Satpol PP

Tempat usaha tersebut tidak hanya sekadar beroperasi, melainkan juga memfasilitasi tamunya untuk makan di tempat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
PENERTIBAN- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang temukan pelaku usaha warung makan yang tetap buka di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026. Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan awalnya menerima keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadhan. 
Ringkasan Berita:
  • Tempat usaha warung makan di Padang Utara, nekat tetap buka dan fasilitasi pengunjung makan di tempat.
  • Berawal dari laporan masyarakat, Satpol PP Kota Padang melakukan penindakan.
  • Pemilik juga diberikan panggilan menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses.
  • Satpol PP mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang temukan pelaku usaha warung makan yang tetap buka di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026.

Awalnya petugas menerima laporan terkait adanya warung makan yang masih beroperasi pada siang hari di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Tempat usaha tersebut tidak hanya sekadar beroperasi, melainkan juga memfasilitasi tamunya untuk makan di tempat.

Usai menerima laporan tersebut, petugas Satpol PP Kota Padang langsung melakukan penindakan.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Kota Payakumbuh Tahun 2026, Paling Tinggi Rp 48 Ribu per Jiwa

Diketahui bahwa sebelumnya Satpol PP Kota Padang telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Surat Edaran Wali Kota, tentang ketentuan operasional serta larangan selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Kegiatan itu digelar pada Minggu (15/2/2026) malam, tujuannya untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan walikota selama bulan suci Ramadhan.

Namun, petugas masih menemukan pelanggaran berupa warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari pada Jumat (27/2/26) Siang. 

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan awalnya menerima keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadhan.

Baca juga: Satpol PP Padang Sisir Tempat Hiburan Malam di Pondok, Pastikan Pemilik Usaha Patuhi Aturan Ramadan

"Mendapati hal tersebut kita langsung bergerak cepat ke lokasi, ada dua lokasi yang kita lakukan penertiban kali ini," ujar Chandra Eka Putra.

Kedua lokasi tersebut berada di Kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara Kota Padang.

Hasilnya pemilik warung telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor : 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha dan imbauan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

"Jelas disebutkan dalam SE Wali Kota pada poin 1, yakni pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum Pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum," Jelas Chandra.

Baca juga: Truk Batu Bara Rebah Kuda di Jembatan Lubuk Paraku, Arus Lalin Padang–Solok Buka Tutup

Ia menuturkan, pemilik juga diberikan panggilan menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses. 

Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan.

"Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan disana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadhan bagi yang menjalankannya," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved