Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Pemuda Peras Pacar, Truk Nyangkut Sitinjau Lauik dan Gadis 15 Dicabuli

seorang pemuda berinisial DG (19) asal Padang Pariaman, tega melarikan seorang gadis di bawah umur berinisial Bunga (15)

Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Polresta Padang
PENANGKAPAN PELAKU KEJAHATAN- Pelaku AHS saat diamankan polisi ke Mapolresta Padang, Rabu (24/9/2025). AHS diamankan karena melakukan pemerasan kepada kekasihnya dengan ancaman penyebaran foto dan video pribadi. 

Peristiwa ini bermula dari laporan orang tua korban yang tinggal di kawasan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi Malam Ini, Tinggi Kolom Abu Tertutup Kabut

Mereka mendapati putrinya tidak kunjung pulang ke rumah setelah berangkat sekolah pada Jumat (19/9/2025).

Kondisi itu menimbulkan kepanikan bagi keluarga, hingga akhirnya mereka membuat laporan resmi ke Polresta Padang.

Kecurigaan orang tua korban semakin menguat setelah mendapat informasi dari teman pelaku yang dikenal oleh keluarga.

Dari keterangan tersebut, korban diduga kuat dibawa lari oleh DG.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemko Pariaman Usulkan Anggaran Rp93 Miliar ke Pusat untuk Perbaikan Jalan

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan laporan keluarga korban langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk melacak keberadaan korban maupun pelaku.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami berkoordinasi dengan pihak keluarga dan melacak keberadaan pelaku serta korban,” ujar Kompol Yasin, Rabu (24/9/2025).

Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Gagal Panen Buat Petani Kapalo Hilalang Beli Beras ke Warung, Imbas Jebolnya Bendungan Sicauang Kiri

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa DG nekat membawa kabur korban dengan dalih hubungan asmara.

Ia merayu korban layaknya sepasang kekasih sehingga gadis belia itu akhirnya menuruti keinginan pelaku.

“Pelaku mengaku sengaja membawa kabur korban karena tertarik kepadanya. Perbuatannya dilakukan tanpa seizin orang tua, dan ini jelas termasuk tindak pidana membawa kabur anak di bawah umur,” tegas Yasin.

Atas tindakannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main. DG terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Gempa Pasaman Dihentikan, Kajari Sebut Tak Ditemukan Kerugian Negara

Setelah berhasil diselamatkan, korban langsung dipulangkan kepada keluarganya.

Namun, pihak kepolisian tetap memberikan perhatian serius dengan menyiapkan proses trauma healing guna membantu pemulihan kondisi psikis korban pasca kejadian.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua.

Pasalnya, ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari orang asing, tetapi juga bisa berasal dari orang yang dianggap dekat dan dipercaya.

Baca juga: 30 Paket Sabu Disita Polisi dari Pengedar Narkoba di Lubuk Begalung Padang

Yasin pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.

“Kami mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari. Jangan ragu melapor jika ada hal mencurigakan yang bisa membahayakan keselamatan anak,” ujarnya.

Polresta Padang menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved