Pencabulan di Padang
Nekat Bawa Kabur dan Diduga Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polresta Padang
Ia merayu korban layaknya sepasang kekasih sehingga gadis belia itu akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
“Pelaku mengaku sengaja membawa kabur korban karena tertarik kepadanya. Perbuatannya dilakukan tanpa seizin orang tua, dan ini jelas termasuk tindak pidana membawa kabur anak di bawah umur,” tegas Yasin.
Atas tindakannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main. DG terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Gempa Pasaman Dihentikan, Kajari Sebut Tak Ditemukan Kerugian Negara
Setelah berhasil diselamatkan, korban langsung dipulangkan kepada keluarganya.
Namun, pihak kepolisian tetap memberikan perhatian serius dengan menyiapkan proses trauma healing guna membantu pemulihan kondisi psikis korban pasca kejadian.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua.
Pasalnya, ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari orang asing, tetapi juga bisa berasal dari orang yang dianggap dekat dan dipercaya.
Baca juga: 30 Paket Sabu Disita Polisi dari Pengedar Narkoba di Lubuk Begalung Padang
Yasin pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
“Kami mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari. Jangan ragu melapor jika ada hal mencurigakan yang bisa membahayakan keselamatan anak,” ujarnya.
Polresta Padang menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.