Pencabulan di Padang

Polresta Padang Amankan Pria Paruh Baya Diduga Pelaku Pencabulan Perempuan Disabilitas

Polresta Padang berhasil mengamankan seorang lelaki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang disabilitas

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
Pria berinisial S yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan diamankan oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang berhasil mengamankan seorang lelaki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan disabilitas di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

 Pelaku, yang berinisial S (51), ditangkap pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang disabilitas berinisial JE (23).

"Inisial S diamankan dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap korban tidak berdaya," kata Ipda Yanto Delfina, Rabu (9/10/2024).

Ia menyebutkan, dugaan tindak pidana persetubuhan ini diketahui pada Jumat 19 Juli 2024.

Baca juga: Tipu Daya Dukun Cabul di Lima Puluh Kota, Bilang Korban Meninggal jika Tidak Hubungan Badan

Orang tua korban awalnya merasa curiga dikarenakan adanya sandal milik pelaku ada di depan pintu masuk rumahnya.

Melihat hal tersebut, kakak korban berusaha untuk membuka pintu rumah, tetapi tidak bisa.

"Tidak lama setelah itu, barulah pintu terbuka. Kakaknya sempat menanyakan kenapa pintu dikunci, akan tetapi korban hanya diam," ujarnya.

Setelah itu kakak korban melihat adanya pelaku keluar dari kamar mandi yang membuatnya semakin curiga.

Akhirnya pelaku ditanya kenapa bisa berada di dalam rumah, akan tetapi berasalan hanya menumpang membuang air kecil dan langsung pergi.

Baca juga: Lewat Seni Randai di Aia Angek, KPU Sijunjung Sosialisasikan Pilkada 2024

Setelah itu, akhirnya pihak keluarga mengetahui bahwa korban diduga menjadi korban persetubuhan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Ipda Yanti Delfina menyebutkan pelaku juga memberikan uang sebanyak Rp 100 ribu kepada korban.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved