Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga dan Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/BPBD Kota Padang
BENCANA ANGIN KENCANG- Petugas BPBD Kota Padang meninjau rumah warga di Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, yang atapnya rusak akibat diterjang angin puting beliung, Minggu (7/9/2025). Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com. 

Polisi pun akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicurinya tersebut.(*)

3. Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional, 3 Perempuan Diamankan

PENERTIBAN JAM OPERASIONAL- Petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah perempuan dari tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di kawasan Padang Barat, Minggu (7/9/2025). Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
PENERTIBAN JAM OPERASIONAL- Petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah perempuan dari tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di kawasan Padang Barat, Minggu (7/9/2025). Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam operasi yang digelar Minggu (7/9/2025) dini hari, petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pengelola usaha hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 8 September 2025, Simak Deretan Program Seru dan Menghibur

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pihaknya menemukan dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hanya sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

“Ketika tim patroli menyusuri kawasan Padang Barat, kami masih mendapati dua lokasi hiburan malam yang tetap beroperasi melewati jam yang ditentukan. Jelas ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam tersebut dinilai melanggar dua peraturan sekaligus, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Petugas langsung menghentikan aktivitas hiburan malam tersebut. Pemilik usaha kami berikan surat teguran resmi sebagai peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," katanya.

Selain itu, dari dalam lokasi hiburan malam tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang perempuan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut di Mako Satpol PP Padang.

Patroli penertiban tidak berhenti hanya di kawasan Padang Barat.

Tim Satpol PP juga bergerak ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.

Kawasan ini kerap mendapat laporan dari masyarakat karena sering dijadikan tempat berkumpul muda-mudi hingga menjelang pagi hari.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian dari mereka didapati mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Di lokasi tersebut, kami mendapati sejumlah muda-mudi yang masih asyik nongkrong meski waktu sudah dini hari. Mereka langsung kami bubarkan. Sebanyak enam orang perempuan dan dua orang laki-laki juga kami tertibkan untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” ungkap Rio.

Rio menegaskan, kegiatan patroli semacam ini akan terus digencarkan oleh Satpol PP Padang demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Menurutnya, pengawasan dan penertiban secara rutin sangat penting agar suasana kota tetap kondusif dan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar aturan.

Baca juga: Lepas Kontingen Sumbar Ikuti WMSJ, Gubernur Sumbar Berpesan Jaga Marwah Minangkabau 

“Untuk menjaga trantibum agar tetap kondusif, patroli rutin akan terus kami laksanakan. Kami juga mengimbau kepada pemilik usaha hiburan malam untuk benar-benar menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut serta menjaga ketertiban dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan umum,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas yang dilakukan, masyarakat Kota Padang semakin menyadari pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.

“Kami akan terus bekerja demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang. Semua pihak diharapkan mendukung langkah ini demi kebaikan bersama,” tutup Rio.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved