Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga dan Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/BPBD Kota Padang
BENCANA ANGIN KENCANG- Petugas BPBD Kota Padang meninjau rumah warga di Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, yang atapnya rusak akibat diterjang angin puting beliung, Minggu (7/9/2025). Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita terkait angin puting beliung yang merusak dua unit rumah warga.

Kemudian diamankannya pelaku berinisial DI (28) yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.

Selanjutnya terdapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia dan pengawasan tempat hiburan malam.

Baca juga: Cuaca 7 Kota di Sumatera Barat Senin 8 September 2025, Waspada Petir di Padang dan Sawahlunto

Baca berita selengkapnya:

1. Angin Puting Beliung Rusak dan Terbangkan Atap Rumah di Ulak Karang Padang Rusak

Peristiwa angin puting beliung merusak rumah warga di Jalan Bahari, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 09.20 WIB.

Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, terdapat dua rumah warga yang mengalami kerusakan cukup parah pada bagian atap.

Rumah tersebut masing-masing milik Muhammad Nasir (42), yang berprofesi sebagai nelayan, serta Ferry Fernando (41), seorang buruh harian lepas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gunung Marapi Sumbar Erupsi Minggu Malam, Kolom Abu Teramati Setinggi 1.200 Meter

Akibat bencana tersebut, kedua keluarga mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, membenarkan adanya laporan bencana angin puting beliung tersebut.

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi, pihaknya langsung menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) PB BPBD Kota Padang ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat.

“Begitu menerima laporan, anggota TRC PB BPBD Padang langsung bergerak ke lokasi. Kami memberikan bantuan darurat berupa empat lembar terpal ukuran 4x6 meter dan dua set family kit kepada keluarga terdampak,” ujar Hendri.

Selain menyalurkan bantuan, petugas juga memastikan kondisi warga dalam keadaan aman.

TRC bersama Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kelurahan turut membantu membersihkan puing-puing dan sisa atap rumah yang terbongkar akibat terjangan angin.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang terdampak bisa kembali menempati rumah mereka dengan kondisi yang lebih layak meskipun sementara waktu masih menggunakan terpal.

Menurut Hendri Zulviton, fenomena angin puting beliung seperti ini perlu terus diwaspadai oleh masyarakat, terutama pada musim pancaroba dan saat cuaca ekstrem.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada ketika terjadi angin kencang. Pastikan rumah dalam kondisi aman, dan segera cari tempat perlindungan jika cuaca menunjukkan tanda-tanda berbahaya,” jelasnya.

Baca juga: Serap Aspirasi Secara Langsung, Wako Padang Apresiasi Reses Anggota DPRD Kota Padang Rafly Boy

Ia menambahkan, BPBD Kota Padang siap siaga 24 jam dalam menangani laporan masyarakat terkait bencana. Warga yang membutuhkan bantuan darurat bisa langsung menghubungi call center BPBD Kota Padang di nomor (0751) 778775 atau melalui WhatsApp di 085891522181.

“Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika ada kejadian bencana agar bisa segera ditangani,” tegas Hendri Zulviton.

Dengan adanya penanganan cepat dari BPBD Kota Padang, diharapkan warga terdampak bisa segera pulih dari dampak bencana angin puting beliung ini.

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi bencana alam di wilayah Kota Padang.

2. Polisi Tangkap Pencuri Motor di Lubeg, Pelaku Akui Hasil Curian untuk Beli Sabu dan Judi Slot

PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR- Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial DI saat diamankan oleh jajaran kepolisian dari Polsek Lubuk Begalung, Sabtu (6/9/2025). Akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sebersar Rp11 juta rupiah.
PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR- Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial DI saat diamankan oleh jajaran kepolisian dari Polsek Lubuk Begalung, Sabtu (6/9/2025). Akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sebersar Rp11 juta rupiah. (Dokumentasi/Polsek Lubeg)

Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, nekat mencuri untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, pada Minggu (7/9/2025).

Pelaku diketahui berinisial DI (28) yang diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih.

Baca juga: 2 Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Padang, BPBD Minta Warga Selalu Waspada Cuaca Buruk

Namun, saat ini inisial DI sudah berhasil diamankan oleh tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg).

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang. 

"Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi slot online," ungkap Kompol Robby Setiadi Purba.

Robby menegaskan bahwa pihaknya telah menahan pelaku dan akan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

Saat ini, petugas kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Lubeg menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Padang

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan serupa.

Robby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kejadian pencurian motor di Jalan Tk Islam Al Barokah, Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubeg, Kota Padang

Akibat pencurian tersebut, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp11 juta akibat kehilangan sepeda motornya.

Mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Di sana, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan mendalam. 

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, kita berhasil mengantongi informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku," ujar Robby.

Tak lama berselang, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku pada Sabtu (6/9/2025).

Saat itu, pelaku terlihat sedang duduk bersama temannya di pinggir jalan.

Ketika diamankan dan diinterogasi, pelaku yang diketahui berinisial DI mengakui perbuatannya.

Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara spontan. 

Baca juga: Pesilat Sumbar Furgon Habil Raih Emas dan Predikat Terbaik di Kejurnas Pencak Silat 2025

"Saat berjalan di tepi rel, pelaku melihat sebuah sepeda motor Honda Beat merah putih terparkir di samping rumah dengan kondisi kunci masih tertinggal di motor. Hal itu memicu niatnya untuk melakukan pencurian," jelas Robby.

"Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku sempat berniat menjualnya. Namun karena tidak ada yang mau membeli, motor tersebut kemudian disembunyikan di rumahnya di daerah Pampangan," sambungnya.

Polisi pun akhirnya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicurinya tersebut.(*)

3. Satpol PP Padang Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional, 3 Perempuan Diamankan

PENERTIBAN JAM OPERASIONAL- Petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah perempuan dari tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di kawasan Padang Barat, Minggu (7/9/2025). Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
PENERTIBAN JAM OPERASIONAL- Petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah perempuan dari tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional di kawasan Padang Barat, Minggu (7/9/2025). Mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan tempat hiburan malam saat melakukan patroli pengawasan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam operasi yang digelar Minggu (7/9/2025) dini hari, petugas menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pengelola usaha hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 8 September 2025, Simak Deretan Program Seru dan Menghibur

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pihaknya menemukan dua tempat hiburan malam yang masih beroperasi meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hanya sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

“Ketika tim patroli menyusuri kawasan Padang Barat, kami masih mendapati dua lokasi hiburan malam yang tetap beroperasi melewati jam yang ditentukan. Jelas ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam tersebut dinilai melanggar dua peraturan sekaligus, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Petugas langsung menghentikan aktivitas hiburan malam tersebut. Pemilik usaha kami berikan surat teguran resmi sebagai peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa," katanya.

Selain itu, dari dalam lokasi hiburan malam tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang perempuan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut di Mako Satpol PP Padang.

Patroli penertiban tidak berhenti hanya di kawasan Padang Barat.

Tim Satpol PP juga bergerak ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.

Kawasan ini kerap mendapat laporan dari masyarakat karena sering dijadikan tempat berkumpul muda-mudi hingga menjelang pagi hari.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian dari mereka didapati mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Di lokasi tersebut, kami mendapati sejumlah muda-mudi yang masih asyik nongkrong meski waktu sudah dini hari. Mereka langsung kami bubarkan. Sebanyak enam orang perempuan dan dua orang laki-laki juga kami tertibkan untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” ungkap Rio.

Rio menegaskan, kegiatan patroli semacam ini akan terus digencarkan oleh Satpol PP Padang demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Menurutnya, pengawasan dan penertiban secara rutin sangat penting agar suasana kota tetap kondusif dan tidak ada lagi aktivitas yang melanggar aturan.

Baca juga: Lepas Kontingen Sumbar Ikuti WMSJ, Gubernur Sumbar Berpesan Jaga Marwah Minangkabau 

“Untuk menjaga trantibum agar tetap kondusif, patroli rutin akan terus kami laksanakan. Kami juga mengimbau kepada pemilik usaha hiburan malam untuk benar-benar menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut serta menjaga ketertiban dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan umum,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas yang dilakukan, masyarakat Kota Padang semakin menyadari pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.

“Kami akan terus bekerja demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang. Semua pihak diharapkan mendukung langkah ini demi kebaikan bersama,” tutup Rio.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved