Kemenbud Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Budaya, Minimnya Pemahaman Jadi Kendala

Ia menjelaskan, dalam undang-undang yang berlaku, terdapat dua perspektif berbeda mengenai perlindungan budaya.

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA- Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan, Yayuk Sri Budi Rahayu, saat diwawancarai di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (27/8/2025). Yayuk meminta agar seluruh lapisan masyarakat bisa merawat dan mendaftarkan warisan budaya di masing-masing daerah agar tidak di klaim orang luar. 

Mengenai proses pencatatan, Yayuk mengatakan prosedurnya sangat sederhana. Masyarakat atau komunitas budaya cukup mendaftar melalui situs resmi DJKI.

Semua kolom dan persyaratan sudah tersedia secara online, sehingga tidak perlu khawatir dengan anggapan proses yang rumit.

Baca juga: Satpol PP Pasaman Barat Razia Kafe, Pengusaha Protes Kami Bukan Perampok

“Selama ini ada persepsi bahwa mencatatkan budaya itu sulit. Padahal, sebenarnya sangat mudah. Memang ada biaya administrasi, tapi itu sudah diatur dengan jelas dalam regulasi. Jadi, tugas kami adalah membuka wawasan masyarakat agar mereka mau mendaftarkan budaya yang mereka miliki,” terangnya.

Yayuk menambahkan, hingga kini sudah lebih dari 100 budaya di Indonesia yang berhasil didaftarkan. Namun, jumlah itu dinilainya masih jauh dari potensi yang ada.

“Potensi budaya Nusantara sangat dahsyat. Karena itu, kami mengimbau semua pihak, baik pemerintah daerah maupun komunitas budaya, agar aktif mencatatkan budaya yang ada. Semakin banyak yang tercatat, semakin kuat pula perlindungan kita,” ucapnya.

Ia menegaskan, pencatatan ini tidak hanya soal mencegah klaim dari negara lain, tapi juga bagian penting dari pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Dengan begitu, warisan budaya Indonesia bisa terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved