Kemenbud Dorong Pencatatan Kekayaan Intelektual Budaya, Minimnya Pemahaman Jadi Kendala
Ia menjelaskan, dalam undang-undang yang berlaku, terdapat dua perspektif berbeda mengenai perlindungan budaya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Upaya perlindungan kekayaan intelektual budaya di Indonesia hingga kini masih menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam mengajukan pencatatan resmi.
Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan, Yayuk Sri Budi Rahayu, dalam kegiatan sosialisasi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (27/8/2025).
Menurut Yayuk, tugas utama Kementerian Kebudayaan dalam hal ini adalah sebagai fasilitator.
Sebab, proses pencatatan kekayaan intelektual budaya secara teknis berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Baca juga: Petani Solok Pasang Lampu di Ladang Bawang, Biaya Pestisida Turun Hingga 50 Persen
“Sejak berdirinya direktorat baru di Kementerian Kebudayaan, yaitu Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, kami ingin memperkuat sinergi dengan DJKI. Tujuannya agar warisan budaya kita bisa terlindungi dan diakui secara sah,” ujar Yayuk.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang yang berlaku, terdapat dua perspektif berbeda mengenai perlindungan budaya.
Kementerian Hukum memiliki aturan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PT dan EBT).
Sementara di sisi lain, Kementerian Kebudayaan berpegang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mengatur sepuluh objek pemajuan kebudayaan.
Baca juga: Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Sampaikan 12 Tuntutan dalam Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Sijunjung

Pada praktiknya, Kementerian Kebudayaan melakukan pendataan mulai dari tingkat kabupaten dan kota, kemudian ke provinsi, hingga sampai ke pusat.
“Ujung dari semua pendataan ini adalah pelestarian warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun tak benda. Jadi ini bukan sekadar catatan, melainkan sebuah upaya menyeluruh untuk memastikan budaya kita tetap hidup,” jelasnya.
Terkait isu klaim budaya oleh negara lain, Yayuk mengingatkan masyarakat agar tidak serta merta panik.
Menurutnya, klaim budaya bisa terjadi karena faktor migrasi masyarakat Indonesia ke luar negeri, yang tetap melestarikan tradisinya di tanah rantau.
Baca juga: Wali Kota Fadly Amran Hadiri Pengukuhan Pengurus Lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau
“Misalnya, masyarakat Ponorogo banyak yang merantau ke Malaysia. Tentu saja mereka akan tetap mempertahankan kesenian Reog. Jadi kalau muncul klaim, itu memang menjadi warning bagi kita, tapi juga menunjukkan bahwa budaya kita hidup di mana pun masyarakatnya berada,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan pentingnya pencatatan resmi agar Indonesia memiliki bukti sah di mata dunia.
“Kalau sudah tercatat, kita bisa dengan jelas menyampaikan kepada dunia bahwa budaya tersebut memang milik Indonesia,” tambahnya.
Angin Kencang Hantam Padang: Pohon Tumbang Tutup Jalan di Lubeg, Kabel Telkom Ikut Tertimpa |
![]() |
---|
Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Padang, BPBD: Pohon Tumbang Menghambat Akses Jalan di Lubeg |
![]() |
---|
Ronaldo Kwateh Masuk Daftar Pemain yang Dibawa Semen Padang FC dalam Menghadapi Persita Tangerang |
![]() |
---|
UNP Kembangkan Teknologi IoT untuk Hidroponik di SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang |
![]() |
---|
Padang Wedding Expo 2025 Hadir di Hotel Santika Premiere Padang, Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.