Cara Klaim Manfaat JKP di laman siapkerja.kemnaker.go.id, Dapatkan 6 Bulan Gaji setelah PHK

Ini skema pencairan manfaat Program JKP di laman Siap Kerja BPJS Ketenagakerjaan, dapatkan manfaat berupa 60% upah bulanan selama 6 bulan.

Penulis: Andriyani | Editor: Fitriana
Tribunnews.com/Jeprima
KLAIM JKP - Seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). Berikut cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

JKP adalah program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lewat program ini, buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat berupa 60 persen upah bulanan yang akan dibayarkan selama enam bulan jika belum mendapatkan pekerjaan baru.

Manfaat ini akan otomatis dihentikan ketika buruh sudah mendapatkan pekerjaan yang bisa dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tempat kerja yang baru.

Tak hanya mendapatkan manfaat berupa uang tunai peserta program JKP juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Bagaimana cara mendapatkan manfaat Program JKP? Ini skema pencairan manfaat Program JKP di laman Siap Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

1. Skema Lapor PHK di Portal Siap Kerja

a. Alur dari Pemberi Kerja

  1. Pemberi Kerja
  2. Mendaftarkan Perusahaan di Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
  3. Melaporkan PHK ke Mediator HI / Disnaker Kabupaten/Kota
  4. Pemberi Kerja mendapatkan Bukti PHK
  5. Menonaktifkan peserta melalui Portal SIPP Online
  6. Melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja

Baca juga: Masih Digaji 6 Bulan meski Tidak Bekerja, Kenali Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

b. Alur dari Peserta
(apabila perusahaan belum lapor PHK melalui Portal Siap Kerja)

  1. Peserta
  2. Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
  3. Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja
  4. Melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK

Bukti PHK:

a. Bukti diterima kasus PHK dan tanda terima Disnaker Kab/Kota setempat

b. Perjanjian bersama (PB) dan akta pendaftaran PB pada PHI; atau

c. Petikan PHI yang memiliki kekuatan hukum tetap

 2. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk Bulan Pertama

  1. Peserta
  2. Masuk ke portal Siap Kerja
  3. Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
  4. Melengkapi data pribadi, no. rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja
  5. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
  6. Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  7. Sukses. Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Karyawan yang Di-PHK

3. Skema Pengajuan Klaim JKP di Portal Siap Kerja untuk Bulan ke-2 sampai Bulan ke-6

  1. Peserta Penerima Manfaat JKP
  2. Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
  3. Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda / perusahaan yang telah proses wawancara)
  4. Mengikuti konseling
  5. Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke-2 s.d. ke-5 (kehadiran minimal 80 % )
  6. Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
  7. Sukses. Manfaat JKP masuk ke rekening Peserta

(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved