Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online untuk Karyawan yang Di-PHK
Simak cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Cek syarat bagi karyawan yang terkena PHK.
TRIBUNPADANG.COM - Saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Anda bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Peserta program JHT akan memperoleh manfaat berupa uang tunai mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Saldo JHT tersebut merupakan akumulasi dari iuran bulanan yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta penerima ubah (PU) membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2 % ditanggung pekerja dan 3,7 % ditanggung perusahaan/pemberi kerja.
Sedangkan bukan penerima upah (BPU) membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp20.000 dan tertinggi sebesar Rp414.000.
Besaran saldo JHT tentu sangat bergantung pada lama masa kerja.
Setelah di-PHK, Anda bisa mencairkan saldo tersebut dengan memenuhi persyaratan berikut:
Syarat pengajuan klaim
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh,
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Baca juga: Harga Emas Turun Rp 4.000 Jadi Rp2.483.000 per Gram Menjadi Rp2.483.000
Berkas yang harus disiapkan sebelum klaim online:
- Kunjungi Portal Layanan di sini
- Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
Baca juga: Indeks Alfa 0,5 - 0,9, Kenaikan UMP 2026 Sumatera Barat Bisa Berkisar Rp 169.471 hingga Rp 209.593
Cara Klaim JHT Online
1. Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Klik "Saya Setuju" setelah membaca Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik
3. Klik "Saya Bukan Robot" dan klik berikutnya.
4. Isi Data Pekerja yang berisi nomor E-KTP, nomor BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung.
5. Isi Data Pekerja Tambahan
6. Sebab Klaim dan unggah dokumen pendukung
7. KPJ dan dokumen tambahan (opsional)
8. Konfirmasi data pengajuan
(TribunPadang.com/Andriyani)
JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan JHT
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT
BPJS Ketenagakerjaan
| Cara Klaim Manfaat JKP di laman siapkerja.kemnaker.go.id, Dapatkan 6 Bulan Gaji setelah PHK |
|
|---|
| Masih Digaji 6 Bulan meski Tidak Bekerja, Kenali Program JKP BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Disnakertrans Ingatkan Kewajiban Badan Usaha Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Wali Kota Fadly Amran Serahkan 3.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Padang |
|
|---|
| Disnakertrans Sumbar dan BPJS Ketenagakerjaan Padang Bersinergi Tingkatkan Coverage Jaminan Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Simak-cara-mencairkan-saldo-JHT-BPJS-Ketenakakerjaan-online.jpg)